Konflik Jalur Hauling Berbuah Gugatan Praperadilan, Siapa AGM dan TCT?

0

KONFLIK lahan di jalur hauling underpass Tatakan KM 101 Kabupaten Tapin berbuntut panjang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan putusan Polda Kalsel yang melakukan pemasangan garis polisi di jalur angkutan batu bara itu.

BOYAMIN Saiman, Koordinator MAKI mengatakan penyitaan dengan memberikan garis polisi pada jalan hauling di bawah Underpass Tatakan Km. 101 Tapin tidak beralasan hukum. Tidak ada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apapun kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Boyamin dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (28/12).

Gugatan MAKI diajukan bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 28 Desember 2021.
 
Terdapat belasan orang pemohon mewakili asosiasi hauling dan asosiasi tongkang batu bara yang mengajukan gugatan praperadilan ini. Mereka adalah Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo , Abdurrahman dan Kartoyo , dll. Kedua asosiasi tersebut memiliki ribuan anggota yaitu sopir hauling dan pekerja tongkang yang kini menganggur sejak Polda Kalsel menetapkan police line pada 27 November 2021.

BACA JUGA: Buntut Kasus Underpass KM 101 Tapin, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin
 
Sementara, pihak termohon dari gugatan praperadilan ini adalah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Kasus yang telah menyebabkan ribuan sopir hauling dan pekerja tongkang kehilangan penghasilan selama sebulan lebih ini merupakan imbas dari konflik antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT). Kedua perusahaan ini sejatinya sudah memiliki perjanjian kerja sama penggunaan lahan di jalan hauling KM 101 Tapin yang diteken pada 11 Maret 2010.

Perjanjian yang sudah dijalankan kedua perusahaan sejak sekitar 2011 itu terhenti setelah PT TCT menutup jalur hauling di underpass KM 101 Tapin dan melaporkan adanya tindak pidana penyerobotan tanah oleh AGM. Akibat laporan itu Polda Kalsel melakukan pemasangan garis polisi terhadap obyek hukum itu.

PT AGM diketahui merupakan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sebagian batu bara AGM dijual ke dalam negeri untuk memasok PLTU milik PLN, perusahaan semen di berbagai daerah dan sejumlah industri strategis. Tahun ini dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi, realisasi AGM mencapai 39%.

BACA JUGA: Terkait Jalan Hauling Yang Dipolice Line, DPRD Akan Panggil PT AGM dan PT TCT

Berdasarkan data emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham AGM dimiliki oleh PT Baramulti Suksessarana Tbk. Emiten ini menguasai 99 persen kepemilikan AGM. Mayoritas saham BSSR dimiliki PT Wahana Sentosa Cemerlang, Tata Power, GS Energy Corporation dan publik.

Siapa TCT? Berdasarkan informasi pada laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), saham TCT dikuasai oleh sejumlah korporasi dan individu yaitu PT Goku Resources, dan Kalta Capital. PT Kalta Capital dimiliki sejumlah pihak. Diantaranya oleh Yanuar Samron, Chandy Kusuma, Markus Antonius Wibisino dan PT Mulia Sejahtera Permai. Perusahaan terakhir terafiliasi dengan Pt Goku dan Kalta.

Boyamin menilai, di tengah situasi pandemi yang telah seperti saat ini, kebijakan Polda Kalsel sebagai termohon, melakukan penyitaan dan police line menjadikan gerak ekonomi masyarakat lokal terhenti. Pengangguran di Tapin melonjak dan kepastian investasi menjadi terganggu.

“Tindakan ini juga bertentangan dengan upaya Presiden Joko Widodo untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui jaminan kepastian investasi di seluruh Indonesia. Praperadilan ini adalah perjuangan rakyat untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti dikampanyekan Presiden,” tegasnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.