Sebar Postingan Berbau SARA di Facebook, Pemilik Akun Musthafa Kemal Diamankan Polisi

0

JARIMU adalah harimaumu. Peribahasa ini menggambarkan untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Jika tidak, nasib serupa bisa saja dialami seperti yang terjadi pada pria berinisial EP (32 tahun).

WARGA Desa Kapar, Murung Pudak ini pun diamankan petugas Jatantras Satreskrim Polres Tabalong. EP diduga menyebar informasi atau postingan di media sosial berbau unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dari patroli siber Satreskrim Polres Tabalong, EP tercatat beberapa kali mengunggah status berbau SARA dan ujaran kebencian di akun facebook (FB).

EP pun ditangkap petugas Jatanras Satreskrim Polres Tabalong saat berada di Pasar Mabuun Murung Pudak, Minggu (12/12/2021). Pengamanan pelaku ini agar postingan di akun facebook tidak terus menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono mengatakan pelaku sejak Oktober 2021 lalu sudah mulai memosting kalimat yang berbaru SARA.

BACA : Segera Revisi UU ITE, Pedoman Implementasi UU ITE Tak Selesaikan Akar Masalah

“Postingan pertama pelaku pada tanggal 14 Oktober 2021, kemudian postingan kembali diunggah pada 15 Oktober 2021 dan pada tanggal 10 Desember, pelaku kembali memposting ujaran kebencian tersebut,” ujar Mujiono kepada awak media di Tanjung, Selasa (14/12/2021).

Menurut Mujiono, postingan berbau SARA diunggah pelaku dengan menggunakan akun facebook bernama Muhammad Musthafa Kemal. Ia mengatakan pelaku diamankan karena dari hasil patrol siber oleh anggota Satreskrim Polres Tabalong ditemukan unsur-unsur SARA yang melanggar UU ITE.

BACA JUGA : Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE

Berdasarkan postingan Muhammad Musthafa Kemal itu, tim cyber Polres Tabalong selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook tesebut. “Dari hasil penyelidikan tim siber, didapat pelaku berinisial EP sebagai pemilik akun,” ucap Mujiono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat data dan bukti terkait postingan pelaku yang berbau SARA. Langkah berikutnya, pemilik akun tersebut diamankan bersama barang buktinya berupa handphone milik pelaku turut disita.

BACA JUGA : Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku, Polisi Jerat Pemilik Akun @taufikarisandy dengan UU ITE

“Pelaku juga mengakui kalau akun FB itu merupakan miliknya dan postingan tersebut memang dia yang mempostingnya,” kata Mujiono.

Atas perbuatannya itu, Mujiono mengatakan pihaknya mengenakan EP sebagai tersangka dan melanggar Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.