Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku, Polisi Jerat Pemilik Akun @taufikarisandy dengan UU ITE

0

SEMPAT bikin heboh media sosial lewat unggahan foto-foto bernuansa asusila anak di bawah umur, MTA alias Upik (33 tahun) berujung diamankan polisi, Minggu (21/2/2021)

KABID Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (22/2/2021) mengatakan, tersangka ditahan di Polres Tapin.

Kata Rifa’i, pendalaman masih terus dilakukan atas kasus tersebut. Namun kata dia tersangka dipastikan akan dijerat dengan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Akan dikenakan pasal Undang-Undang ITE terberat. Karena ini mempermalukan, membuat resah warganet, membuat resah kita semua. Kita ancam pasal terberat,” kata Kombes Pol Rifa’i.

Setelah diamankan petugas, tersangka MTA yang merupakan warga Jalan Gerilya, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel ini kata Kombes Pol Rifa’i mengakui perbuatannya mengunggah gambar-gambar tersebut.

BACA JUGA: Lindungi Anak dari Kejahatan Dunia Maya

Tersangka mengunggah gambar-gambar tersebut ke akun media sosial Twitter nya @taupikarisandy dan Facebook miliknya Ovieck Ari Sandy. Dua akun tersebut telah dibekukan.

Terkait dugaan apakah pelaku menderita kelainan seksual dan atau kejiwaan kata Kombes Pol Rifa’i perlu melibatkan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian spesifik di bidang tersebut.

“Tujuannya mendapatkan follower atau pengikut, lebih jauhnya masih didalami,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.

Petugas juga mengamankan telepon genggam beserta kartu memori dan nomor telepon seluler yang digunakan tersangka. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.