Usulkan Raperda TKA, Walikota Ibnu Sina ‘Diserang’ Warganet, DPRD : Sudah Ada Perda Lama!

0

TUNTUTAN pemerintah pusat melalui UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020, memaksa Pemkot Banjarmasin menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai retribusi memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA).

WALIKOTA Ibnu Sina menyebut telah menyetujui raperda itu untuk diajukan dan digodok bersama DPRD Kota Banjarmasin.

Ibnu Sina mengatakan ada beberapa syarat khusus bagi perusahaan untuk bisa mempekerjakan tenaga kerja  asing seperti mengurusi dokumen izin mempekerjakan tenaga asing. Dari situ, akan dikutip retribusinya untuk mendongrak pendapatan asli daerah (PAD) berdasar perda.

Gara-gara komentar ini, akun instagram (IG) ibnusina_official pun diserbu netizen. Warganet pun mempertanyakan dasar pertimbangan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyetujui raperda mempekerjakan TKA berdalih adanya retribusi.

Namun, Ibnu Sina menjawab bahwa pada November 2021 hanya menyetujui raperda TKA itu dibahas, bahkan baru memasuki pembahasan tahap pertama dengan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Banjarmasin.

“Jadi, belum tahu apakah akan disetujui atau diberlakukan untuk menjadi perda,” tulis Ibnu Sina dalam akun IG menjawab ‘serangan’ dari warganet.

BACA : Banyak Tenaga Kerja Asing Bekerja di PT Conch South Kalimantan Cement

Dalam kesempatan lain, Ibnu Sina memastikan tak perlu khawatir dengan hadirnya TKA, karena jumlah pekerja asing dan pekerja lokal masih jauh beda di Banjarmasin. Mayoritas di sektor pertambangan, kehutanan maupun perusahaan perkebunan terdapat TKA.

Apa jawaban dari DPRD Banjarmasin? Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini mengakui pihak Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin pernah mengutus wakilnya untuk ‘melobi’ dewan agar raperda yang awalnya usulan eksekutif diganti menjadi hak insiatif dewan.

“Alasan mereka, karena tuntutan pemerintah pusat dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Tapi, sekarang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diperbaiki dalam tempo dulu dua tahun ketika diputuskan pada Kamis (25/11/2021),” beber dia.

BACA JUGA : Dibukanya Kran Tenaga Kerja Asing, Diyakini Bakal Habisi Pengusaha Lokal

Isnaini mengutip pernyataan Ketua Majelis Hakim MK  Usman Anwar agar pembentuk UU (pemerintah dan DPR RI) melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Jika tidak, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Ini juga menjadi dasar bagi DPRD Banjarmasin dalam membahas raperda TKA tersebut,” kata Isnaini kepada jejakrekam.com, Senin (29/11/2021).

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan sebenarnya pemerintah kota sudah punya Perda Nomor 30 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditetapkan pada 21 November 2014 di masa Walikota Muhidin, terdiri dari 17 bab dan 21 pasal.

“Nah, apakah raperda yang dimaksud pemerintah kota itu untuk merevisi perda yang ada atau membuat perda yang baru, karena tuntutan pemerintah pusat berdasar UU Cipta Kerja? Tentu masukan ini akan kami tampung,” kata Isnaini.

BACA JUGA : Dua Federasi Serikat Pekerja Datangi DPRD Kalsel, Ini Aspirasi yang Mereka Sampaikan

Menurut dia, dalam membuat produk hukum apalagi menyangkut TKA sangat sensitif di tengah publik, sehingga butuh durasi waktu panjang. Seperti tahapan uji publik, hingga proses penyampaian ke dewan butuh tahapan panjang.

“Tentu kami siap bersinergi dengan pemerintah kota, apakah nanti dibentuk pansus atau hanya sekadar panitia kerja (panja), kita lihat kebutuhannya,” katanya.

Isnaini juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjarmasin jika tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2021 di Provinsi Kalsel, cukup tinggi mencapai 4,95 persen. Sedangkan, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) per Agustus 2021 di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 69,26 persen.

“Dari data BPS Banjarmasin, tingkat pengangguran terbuka dari Agustus 2020 ke Agustus 2021 mengalami peningkatan sebesar 0,15 persen, dari awalnya 8,32 persen menjadi 8,47 persen,” tutur Isnaini.

BACA JUGA : Pro-Kontra UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Tujuan Omnibus Law ke Pemda

Menurut dia, tak seperti daerah lain yang memiliki sumber daya alam (SDA) tambang dan perkebunan sawit, potensi TKA di Banjarmasin cukup sedikit. Karena kebanyakan bekerja di sektor perkayuan. Namun, sektor ini pun semakin menyusut, karena hanya sedikit pabrik berdomisili di Banjarmasin.

“Sekali lagi, jangan sampai perda itu justru akan memudahkan bagi TKA untuk mendapat lapangan kerja. Semangat itu harus kita sepakati itu, walau pun itu merupakan tuntutan pemerintah pusat,” tandas Isnaini.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.