Pro-Kontra UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Tujuan Omnibus Law ke Pemda

0

PRO dan kontra terhadap keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja ingin diselesaikan pihak pemerintah pusat dengan menjelaskannya kepada pemerintah daerah yang ada di Indonesia.

BUKTINYA, Pemkab Barito Utara pun mengikuti rapat secara virtual terkait sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Rapat ini pun diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Rapat yang berisi paparan pelaksanaan regulasi Omnibus Law ini diikuti Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Muara Teweh, Rabu (14/10/2020).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tujuan umum dari UU Cipta Kerja itu adalah menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan.

BACA : Serap Tuntutan Protes Omnibus Law, DPRD Kalsel Undang Beragam Elemen Warga

“Tentu dengan adanya UU Cipta Kerja ini, diatur soal kemudahan berusaha seperti mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas, perlakuan khusus untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mudah dalam mendapatkan legalitas usaha serta mudah dalam manajemen operasional koperasi,” papar Ida Fauziyah.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI ini memastikan dalam UU Cipta Kerja itu menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, seperti upah minimum tetap ada, uang pesangon, hak cuti, dan status karyawan tetap.

“Bahkan, perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Jaminan sosial tetap ada, bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata politisi PKB ini.

Fauziyah menjelaskan status karyawan tetap masih ada, tenaga kerja asing tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan peraturan, outsourcing ke perusahaan alih daya.

BACA JUGA ; Protes Pengesahan UU Ciptaker, Mahasiswa-Ormas di Barito Utara Turun ke Jalan

Fauziyah berharap peran pemerintah daerah dan DPRD bisa dilakukan dengan pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, penyederhanaan dan percepatan proses perizinan berusaha, penerapan sistim perijinan secara elektronik.

“Penyederhanaan regulasi dengan mengevaluasi Perda yanh mengacu kepada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan yang terakhir pengawasan,” papar Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Sementara itu, Wabup Barito Utara Sugianto Panala Putra berharap UI Cipta Kerja ini bertujuan untuk meyediakan lapangan kerja yang lebih luas lagi.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.