Dibukanya Kran Tenaga Kerja Asing, Diyakini Bakal Habisi Pengusaha Lokal

0

PERATURAN Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing membuat kalangan pengusaha resah. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel menghimbau pemerintah mencabut perpres tersebut.Jika ini dibiarkan, maka akan menghabisi pengusaha dan tenaga kerja lokal.

KELUHAN terkait kemudahan bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia ini tidak hanya dari Kalsel. Namun juga dari Kadin seluruh Indonesia,” ucap Ketua Kadin Kalsel, Edy Suryadi.

Edy yakin, tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing apabila ada kepercayaan. Namun beberapa perusahaan asing di Banua lebih mempercayakan kepada tenaga kerja asal negaranya.  “Kami minta Dinas Tenaga Kerja Kalsel  melaporkan keberadaan tenga kerja asing yang tersebar di berbagai wilayah di Kalsel,” jelasnya.

Sementara itu,  Yoeyoen Indarto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DPW Kalsel mengatakan, salah satu tuntutan yang nanti akan disuarakan pada May Day adalah menolak kehadiran tenaga kerja asing yang tidak mempunyai keahlian khusus.

‘’FSPMI berprinsip tidak menolak investasi dan mendukung peningkatan ekonomi. Namun,  jangan miskinkan kaum buruh.  Memang ada aturan sedemikian rupa tentang tenaga kerja asing, tapi implementasi di lapangan  tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya melihat sendiri masih ada tenaga kerja asing unskill di Kalsel dan sepertinya pemerintah tutup mata.  “Tidak mungkin pemerintah tidak mengetahui keberadaan TKA.  Bahkan beberapa waktu lalu saat mentri tenaga kerja melakukan sidak menemukan 3-4 perusahaan di Kalsel yang mempekerjakan  tenaga asing unskill,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.