Sempat Tutup Akibat Pandemi, Layanan Sakali Talu Dibuka Lagi di Siring Menara Pandang

0

KASUS harian Covid-19 di Banjarmasin terus melandai, layanan keliling administrasi kependudukan pun akhirnya dibuka lagi.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina dalam postingan di akun facebooknya, Minggu (14/11/2021), mengabarkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) Sakali Talu yang menjadi andalan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin kembali dibuka.

Ibnu Sina mengabarkan tiap akhir pekan pada Sabtu dan Minggu dibuka di kawasan Siring Menara Pandang, Jalan Piere Tendean, Banjarmasin. Layanan awal pun dibuka pada Sabtu (13/11/2021) dan berlanjut pada Minggu (14/11/2021) hingga seterusnya pada tiap akhir pekan.

Layanan Sakali Talu itu dimaksud adalah satu kali berurusan mendapat tiga layanan yakni akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai perintah Walikota Ibnu Sina agar pelayanan publik dipermudah jangan dipersulit.

“Dipercepat jangan diperlambat, selesaikan hari ini jangan tunda sampai besok,” tulis Ibnu Sina.

BACA : Jelang Pemungutan Suara, Warga Banjarmasin Serbu UPT Kependudukan Ambil e-KTP

Plt Kepala Disdukcapil Banjarmasin Madyan mengakui layanan Sakali Talu sempat terhenti akibat meningkatnya kasus harian Covid-19 di ibukota Kalsel ini.

“Layanan administrasi kependudukan tiap akhir pekan itu sebelumnya kami buka terus, namun karena pandemi dengan kasus Covid-19 tinggi, akhirnya ditutup sementara,” kata Madyan kepada jejakrekam.com, Minggu (14/11/2021).

Ia menegaskan pembukaan kembali layanan Sakali Talu merupakan perintah langsung dari Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Menurut Madyan, dengan adanya layanan di Siring Menang Pandang, maka masyarakat tak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil Banjarmasin, Jalan Sultan Adam.

BACA JUGA : H-1 PSU, Warga Ramai-ramai Urus KTP di Kecamatan Banjarmasin Selatan

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Banjarmasin enggan mengomentari soal rencana pemerintah pusat untuk menyatukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu e-KTP.

“Saat ini, saya hanya menjabat pelaksana tugas (plt) kepala dinas, jadi saya belum bisa memastikan soal rencana itu akan akan direalisasikan tahun depan,” papar Madyan.

BACA JUGA : Sampai 6 Tahun E-KTP Tak Ada Kabar, Puluhan Warga Demo Disdukcapil Banjarmasin

Sepengetahuan dirinya, nomor induk kependudukan (NIK)  menjadi dasar semua dokumen kependudukan atau administrasi lainnya.

“Makanya, NIK antar pemegang KTP itu tidak sama, sehingga jika nanti dikembangkan ke arah penyatuan dengan NPWP bisa saja. Jadi, kerjasama dengan siapa pun termasuk menyatukan NPWP dengan NIK dalam e-KTP bisa saja nanti direalisasikan pemerintah,” pungkas Madyan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.