Penjara Sudah Penuh, Komisi III DPR RI Minta Pemakai Narkoba Direhabilitasi

0

KASUS tindak pidana umum, khususnya kejahatan narkoba masih mendominasi perkara yang ada di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

“AGAR lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan tidak terus over kapasitas, kami minta agar pengguna atau pemakai pertama narkoba tidak lantas dihukum ke penjara, melainkan direhabilitasi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Pangeran Khairul Saleh kepada awak media, usai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Arie Arifin dan jajarannya di Banjarmasin, Senin (12/10/2020).

Dengan rehabilitasi para pengguna atau pemakai pertama narkoba, Khairul Saleh mengatakan maka kondisi penjara yang sudah crowded (penuh), banyak masalah dan over kapasitas lebih dari 500 persen bisa diminimalisir.

BACA : Tangani Perkara Narkoba, Komisi I DPRD Kalsel Ingatkan Penegak Hukum Lebih Jeli

Mantan Bupati Banjar ini menegaskan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum akan segera berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, pengadilan hingga lembaga permasyarakatan, terkait masalah itu.

Selain masalah narkoba di Kalsel, Khairul Saleh mengaku mendapat informasi adanya kasus pidana khusus masih didominasi. Yakni, kasus korupsi, bahkan 20 tersangka atau terdakwa sudah dieksekusi dengan uang negara yang diselamatkan senilai Rp 1,5 miliar.

“Untuk pilkada, saya meminta agar lembaga kejaksaan tetap bersikap netral,” katanya.

Terkait permintaan keringanan bagi  pengguna narkoba, Kajati Kalsel Arie Arifin menyebut harus melihat kasuistisnya dulu. “Jika memang benar-benar yang tersandung adalah pengguna dengan barang bukti narkoba sedikit, maka bisa diusulkan untuk direhabilitasi,” kata Arie Arifin.

BACA JUGA : Terbukti Bandar Narkoba, Jaksa Tuntut Habibi dan Jayadi Dihukum Seumur Hidup

“Jadi, tidak semua pengguna lantas bisa diberikan (rehabilitasi). Jika memang benar pengguna dengan barang sedikit, bisa kita usulkan untuk direhab agar tidak terjadi pembludakan di lapas,”  kata dia.

Langkah ini dinilai Arie Arifin sudah dilakukan koordinasi dengan kepolisian dan BNN, supaya perkara kecil ini mudah ditangani. Salah satunya lewat mekanisme acara pemeriksaan singkat (APS).

“Jika pembuktian dan saksinya mudah, maka tidak perlu lama proses penuntutannya,” pungkas Arie Arifin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.