Empat Pemuda Sindikat Narkoba Malaysia Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kecewa

0

EMPAT terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan jaringan internasional Malaysia divonis hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/3/2021).

MAJELIS hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1.

Perbuatan empat terdakwa yang masing-masing sebagai kurir sabu seberat 308,25 kilogram sabu atau berat bersih 300 kilogram narkotika golongan I ini pun terbukti telah melawan hukum.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalsel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Sutriyanto alias Tri (31 tahun), terdakwa dua Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25 tahun), terdakwa tiga M Rizky Ramadhani alias Dani (24 tahun), terdakwa empat Andika Prasetyanto alias Dika (28 tahun) dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng.

BACA JUGA: Empat Sindikat Narkoba Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati.

Keempat terdakwa dinilai JPU telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Keempat terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan kepada majelis hakim untuk pikir-pikir terhadap putusan itu.

BACA JUGA : BNN Kalsel Tangkap Satu Keluarga Diduga Sindikat Narkotika Internasional

Begitu juga dengan JPU Jainah, juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Arbain usai sidang menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai majelis mengenyampingkan keberatan dan pembelaan yang disampaikan.

“Tindak pidana ini di Kaltim, di Kabupaten Bulungan. Jelas dalam persidangan terungkap sesuai fakta persidangan. Penyidik yang melakukan penangkapan membenarkan bahwa penangkapan di Kabupaten Bulungan yang bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk mengadilinya,” paparnya. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.