Ditangkap Saat Mabuk, Dua Pelaku Pembacok Advokat Jurkani Diringkus Tim Gabungan

0

TIM gabungan dari Buser Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Resmob Macan Kalsel (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pelaku pembacokan yang mengakibatkan advokat Jurkani (60 tahun) mengalami luka parah, akibat sabetan parang.

KUASA hukum PT Anzawara Satria ini diadang di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, atau tepat di konsesi PT Anzawara Satria pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.45 Wita. Tak lama alias tak kurang dari 24 jam, tim gabungan pun berhasil memburu sekaligus mencokok dua pelaku.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa mengungkapkan dua pelaku penganiayaan terhadap pensiunan polisi, Jurkani telah berhasil ditangkap.

Made menyebut pelaku pertama; Yurdiansyah alias Iyur (36 tahun) dibekuk di Sungai Loban, saat tertidur pulas di mobil dalam keadaan mabuk pada Sabtu (23/10/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wita. Sedangkan, pelaku kedua bernama Nasrullah (44 tahun) asal Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

BACA : Legal Perusahaan Tambang Dibacok Orang Tak Dikenal Di Angsana, Macan Kalsel Turun Tangan

“Saat ditangkap, ketika itu dia jalan kaki sekitar 10 meter dari lokasi pelaku pertama. Ada pun barang bukti adalah sebilah parang, baju dan celana dalam milik Yurdiansyah. Ada juga parang milik Nasrullah,” kata Made saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (22/10/2021) malam.

Mobil yang ditumpangi Iyur, pelaku pembacokan diamankan di halaman Polsek Angsana. (Foto Humas Polres Tanbu)

Ia menegaskan saat ini masih dalam pendalaman motif pengadangan sekaligus penyerangan terhadap korban, Jurkani.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi penguat. Sementara, korban masih belum bisa diperiksa karena masih dirawat di rumah sakit,” ucap Made.

Untuk kedua pelaku ini atas perbuatannya, Made mengatakan pihaknya mengenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e dan atau Pasal 351 ayat (2) ke ayat (2e) KUHP. “Untuk ancaman atas pasal ini adalah sembilan tahun penjara,” kata Made, singkat.

BACA JUGA: Bareskrim Pasang Garis Polisi Tambang Ilegal di Area Konsesi Anzawara Satria

Seperti diwartakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban Jurkani ini terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.45 Wita di Desa Bunati, Angsana, Kabupaten Tanbu. Saat ini, para pelaku mengadang mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih yang disetiri Jurkani.

Pelaku pun memecah kaca mobil kanan bagian belakang dengan mengunakan batu. Selepas itu, tanpa banyak bicara langsung membacok Jurkani. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan. Luka menganga juga ada pada kaki kiri. Hingga akhirnya, korban dilarikan ke Klinik Safira, selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA: Garis Polisi Bareskrim Dilanggar Peti, Anzawara Satria Mengadu ke Kapolri

Dalam insiden itu, Polsek Angsana dan Polres Tanbu pun telah meminta keterangan para saksi, mendatangi tempat kejadian perkara hingga korban yang tengah dirawat di Klinik Syafira serta mengamankan barang bukti tindak pidana itu.(jejakrekam)

Pencarian populer:kondisi jurkani sekarang
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.