Pemerintah Umumkan Hapus Tes PCR untuk Penerbangan Jawa-Bali

0

PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan pemerintah telah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR), melainkan hanya tes swab antigen.

WILAYAH Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, kepada wartawan nasional dikutip jejakrekam.com Senin (1/11/2021).

BACA: Tarif PCR Dipatok Rp 300 Ribu, Kadinkes Kalsel Ancam Sanksi bagi Fasyankes yang Melanggar

Menurutnya, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujarnya.Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. (jejakrekam)



Penulis afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.