Tarif PCR Dipatok Rp 300 Ribu, Kadinkes Kalsel Ancam Sanksi bagi Fasyankes yang Melanggar

0

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan H Muhammad Muslim mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tarif real time polymerase chain reaction (RT-PCR) dalam mendeteksi seseorang terpapar atau tidak Covid-19.

TES RT-PCR merupakan metode biologi molekuler berbasis reaksi rantai polymerase atau juga sering disebut quantitative polymerase chain reaction (qPCR). Yakni, metode guna mendeteksi amplifikasi gen target selama proses PCR berlangsung, tidak di akhir reaksi, seperti pada PCR konvensional.

Nah, qPCR menggunakan fluoresens, di mana peningkatan sinyal fluoresens menunjukkan terjadinya amplifikasi gen target selama proses PCR. Akurasi tes PCR ini terhadap Covid-19 dianggap lebih valid, kini menjadi syarat bagi warga yang ingin berpergian terutama melalui maskapai penerbangan.

Penetapan tarif tes RT-PCR ini diakui Muslim, mengacu pada surat edaran (SE) Menteria Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021. Yakni, tarif RT-PCR maksimal untuk daerah Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu.

BACA : Kewajiban Tes PCR dan Antigen, Apakah Permainan Mafia Kesehatan di Tengah Pandemi?

“Sedangkan untuk daerah luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu. Nah, tarif ini telah kita tetapkan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wilayah Kalsel yang berlaku sejak Jumat (29/10/2021) kemarin,” ucap Muslim kepada jejakrekam.com, Minggu (31/10/2021).

Nah, beber Muslim, sejak dua hari telah diberlakukan tarif tes RT-PCR di semua fasyankes di Kalsel, tanpa kecuali. Untuk itu, Muslim mengingatkan agar seluruh fasyankes menyesuaikan ketentuan tarif yang telah berlaku secara nasional dan provinsi itu.

“Pemprov Kalsel melalui Dinkes Kalsel juga telah menyampaikan edaran kepada seluruh Kepala Dinkes kabupaten dan kota yang membina fasyankes di daerah masing-masing. Kami juga menginstruksikan kepada daerah untuk melaksanakan aturan itu,” kata Muslim.

BACA JUGA : Okupansi Penumpang Bandara Syamsuddin Noor Pulih Seiring Turunnya Tarif Tes PCR

Bagi fasyankes yang kedapatan melanggar ketentuan, Muslim memastikan Dinkes Kalsel bersama Dinkes kabupaten dan kota akan menyiapkan serangkaian sanksi. Terberat adalah pencabutan izin operasional fasyankes.

“Bagi yang melanggar penetapan tarif tes RT-PCR ini, tentu akan sanksi yang harus dihadapinya. Makanya, kami minta agar seluruh Dinkes se-Kalsel untuk memantau dan mengawasi penerapan aturan ini,” tegas Muslim.

Bagi Muslim, dengan dasar pematokan harga tes RT-PCR berkisar Rp 300 ribu, maka fasyankes baik rumah sakit maupun klinik yang melayani tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan atau lainnya tidak akan merugi.

BACA JUGA : Tren Pandemi Covid-19 Kalsel Turun, Tim Pakar ULM Ingatkan Mutasi Virus Corona

“Sebab, ketika pemerintah telah menurunkan harga, maka komponen biaya sudah dihitung yang tak akan merugikan fasyankes yang menyediakan layanan tes PCR di tempatnya,” beber Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalimantan Selatan ini.

Berdasar SE itu, Muslim menyebut ada 22 fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta yang menyediakan layanan tes RT-PCR. Untuk itu, Muslim kembali menekankan agar wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.