Kebijakan Menkes Dipertanyakan Anggota DPRD Kalsel

0

KEBIJAKAN baru Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Permenkes RI nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021, yang menyatakan bahwa pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 28 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan, meninggalkan tanya.

BAGI seluruh penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan yang berasal dari wilayah penyebaran covid-19 yang tinggi diwajibkan melakukan isolasi mandiri di tempat khusus selama 5 (lima) hari. Pelaku perjalanan baru dapat beraktifitas kembali setelah melalui hasil tes Swab (RT-PCR) Negatif.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya.

BACA: Swab Antigen bagi Pelajar SMA Diprotes, Lutfi : Jangan Bebani Masyarakat

“Pertama kebijakan ini tentu akan berdampak besar pada kehidupan masyarakat Kalsel terutama sektor perekonomian, dan tentu pertanyaan besarnya bagaimana implementasinya?” ujarnya.

“Sejauh mana peran pemerintah pusat untuk percepatan penanggulangan pandemi ini? Serta bagaimana kesiapan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan kebijakan baru ini,” sambungnya.

Berdasarkan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, ada 5 provinsi yang masih tinggi penyebaran pandemi covid-19nya. Yakni DKI Jakarta (1.062 kasus baru), Jawa Barat (421 kasus baru), Riau (380 kasus baru), Sumatera Barat (300 kasus baru), Jawa Timur (289 kasus baru).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.