Order Kertas Dewa Jenis Narkoba Baru, Barista Kondang di Banjarmasin Dibekuk

1

JAJARAN Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel mencurigai ada pesanan melalui marketplace. Begitu dicek dengan teknik control delivery (CD) terhadap kiriman paket tersebut ternyata berisi barang terlarang, Jum’at (22/10/2021).

KIRIMAN paket itu beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Komplek Tirta Sari RT 96 RW 30, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Benar saja, ternyata dipesan pemilik rumah berinisial MF yang merupakan barista kondang di Banjarmasin.

Yang mengejutkan lagi, ternyata barang di pesan adalah narkoba itu jenis baru berbentuk kepingan perangko jenis 2-cb. Atau bahasa di lapangan adalah kertas dewa sebanyak 10 keping. Saat itu pula, MF diinterogasi petugas. Akhirnya, mengakui barang haram itu ternyata pesanannya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata mengatakan narkotika bentuk kepingan perangko atau yang dikenal dengan kertas dewa ini merupakan narkotika golongan 1 jenis baru.

BACA : Sabu Disinyalir Masuk Melalui Jalur Perairan dan Dikendalikan Dari Luar Kalsel

“Narkotika jenis ini harganya murah. Namun efeknya lebih dahsyat dari pada narkotika jenis lainnya,” ucap Meilki Bharata kepada jejakrekam.com, Senin (25/10/2021).

Meilki mengakui hal itu merupakan kasus narkoba jenis baru pertama di Kalsel. Untuk itu, kesatuan polisi anti narkoba ini pun langsung mendalami kasusnya.

Selain mengamankan kertas dewa, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya selembar plastik klip, sebuah stiker bertuliskan toy machine, stiker supreme, kotak kardus warna coklat, selembar resi penerima atas nama MF, selembar baju kaos, satu buah plastik pembungkus.

BACA JUGA : Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 135 Kilogram, Barang Disimpan Dalam Karung Beras

Kini MF beserta barang bukti dibawa petugas ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“MF kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan l Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap Meilki.(jejakrekam)

Pencarian populer:narkoba marketplace
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Gareng berkata

    Lain alamat itu🤣🤣🤣

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.