Belum Sempat Bertransaksi, SY Keburu diringkus Petugas Atas Kepemilikan Sabu 2,59 gram

0

SATRESNARKOBA Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo berhasil ringkus seorang Bandar Sabu yang akan beroperasi di pinggir jalan Desa Bahungin Kecamatan Kelua, Sabtu (23/10/2021).

PELAKU yang berinisial SY (26 tahun) ini merupakan warga Desa Karang Putih Kecamatan Kelua Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono Membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial SY saat berada dipinggir jalan raya.

“Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukannya barang bukti sabu seberat 2,59 gram,” ujarnya kepada awak media, Senin (25/10/2021).

Penangkapan pelaku ini sendiri berawal dari informasi yang didapat petugas terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan rencananya ingin melakukan transaksi.

Dari informasi tersebut petugas langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di Kecamatan Kelua.

Saat dilokasi petugas melihat seorang yang mencurigakan dengan menggunakan sebuah kendaraan matic yang oleh petugas langsung dibuntuti.

Pada saat target berhenti diwarung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada pelaku pun dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu – sabu yang setelah ditimbang berat kotor 2,59 gram dan berat bersih 2,39 gram.

Dari hasil interogasi,  SY menyebut bahwa sabu – sabu tersebut sebelumnya diminta untuk mengambil kepada pengantar kuda atau pesawat yang kemudian diantar kepada seseorang.

“Saat ini SY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:penangkapan narkoba kelua,penangkapan narkoba tabalong
Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.