Tawarkan Pekerjaan di Media Online, Sepeda Motor Korban Dibawa Kabur

0

ADA lowongan pekerjaan di salah satu media online, Muhammad Zikri, warga Jalan Kramet, Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, tanpa banyak pikir langsung tertarik.

DARI sini ihwal kasus bermula. Ini ketika Zikri diajak tersangka bertemu di sebuah rumah makan, kawasan Jalan HKSN, Kuin Utara, Banjarmasin, Kamis (23/9/2021).

Dalam pertemuan itu, tersangka I (38 tahun) warga desa Pulau Mambulau, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, meminjam motor Zikri. Alasannya, ingin menjemput sang bos guna dipertemukan dengan Zikri.  Nantinya, ketika Zikri bersua dengan sang bos bisa membicarakan pekerjaan yang dijanjikan.

Zikri rupanya tidak menaruh curiga. Ia akhirnya meminjamkan sepeda motor Jupiter MX miliknya kepada I. Pada saat itu, tersangka I langsung tancap gas. Dirinya membawa kabur motor korban. Sadar jadi korban penipuan, Zikri pun melapor ke Polsek Banjarmasin Utara. Hingga modus penggelapan dan penipuan itu akhirnya berhasil dibongkar kepolisian.

BACA : Lakukan Penipuan Online, WNA Asal Nigeria Diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan pihaknya berhasil menemukan sepeda motor korban yang telah dijual kepada penadah.

“Selain mengamankan tersangka I, petugas juga mengamankan penadah berinisial A. Penadah barang ini merupakan warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin,” papar Indra Agung Perdana kepada awak media di Markas Polsekta Banjarmasin Utara, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA : Polsek Banjarmasin Utara Ciduk Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor

Saat dicecar wartawan, A mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 2 juta dari I, “Ya,m dibeli seharga Rp 2 juta,” ucap A, tampak tertunduk saat di hadapan kepada awak media.

Kini petugas terus mengejar tersangka penggelapan lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka I pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Sedangkan tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.