Investasi Bodong Milik Terduga Oknum Bhayangkari, Fauzan Ramon: OJK Harus Memperketat Pengawasan

0

KASUS dugaan penipuan berkedok investasi kembali bikin heboh. Puluhan orang menggeruduk sebuah rumah di Jalan Rahayu, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Sabtu (9/3/2024).

VIDEO yang beredar di media sosial, mereka mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi tambang batu bara dan jual beli solar, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Bhayangkari berinisial FN.

Dalam video tersebut disebutkan, salah satu korban dugaan penipuan, Erni mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mencari terduga pelaku FN.

BACA: Tergiur Bisnis Solar, Ratusan Korban Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

Erni menceritakan, FN menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari investasi tambang batu bara itu. Namun, investasi itu malah tersendat alias bodong. “Minimal 10 juta (Rupiah), tiap bulan dijanjikan akan mendapat persenan,” ungkapnya.

Rupanya, ajakan berinvestasi ini juga disebarkan oleh sejumlah akun sosial media pribadi milik FN. “Total invest (saya) sudah 1 miliar (Rupiah),” ujar warga Banjarbaru ini.

Erni melanjutkan, aroma kejanggalan investasi ini mulai tercium pada bulan Februari 2024 lalu. “FN berjanji bakal mencairkan keuntungan dari investasi itu di bulan Maret ini, namun sampai saat ini, janji itu tak terbukti. Saat ditagih nomornya sudah tidak aktif,” keluhnya.

BACA JUGA: Pimpinan OJK Regional 9 Berganti, Gubernur Minta Investasi Bodong Diberantas

Terkait hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Intan Kalimantan, Fauzan Ramon menyayangkan akan kejadian itu. “Bahkan saya sudah mendapatkan laporannya, dimana korbannya sebanyak 151 orang,” ujarnya dengan awak media, Senin (11/3/2024).

“Investasi bodong inikan sudah merambah seluruh Indonesia, yang kita sayangkan sekali terduga pelakunya malahan istri aparat penegak hukum,” ucapnya.

Pengacara kondang ini menyampaikan, agar berhati- hati dalam berinvestasi, yakni harus tahu benar dan agar sangat diteliti.

Fauzan juga menekankan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar selalu memonitor dan memperketat pengawasan. Sehingga tidak timbul celah kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat. “OJK mesti lebih intens dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat, terutama terkait aspek legal dan logis jika ada penawaran investasi,” anjurnya.

BACA LAGI: Pengusaha Alat Berat Korban Penipuan Online Lapor Ke YLPK Intan Kalimantan

OJK harus gencar meningkatkan literasi masyarakat dan mengawasi maraknya usaha investasi di lapangan. Meski kasus investasi bodong sudah sering dilaporkan, nyatanya praktik penipuan semacam ini masih beredar di masyarakat dan banyak pula yang terjerat.

“Literasi kebijakan dari OJK dan masalah pengawasan masih perlu ditingkatkan, karena saya lihat kasus investasi bodong selalu berulang. Sementara masyarakat belum terliterasi terkait bagaimana mitigasi risiko terhadap investasi bodong,” ungkap Fauzan.

Ia menuturkan, setiap investasi yang sifatnya menarik dana masyarakat seharusnya diawasi oleh OJK. Bukan hanya investasi pinjol-pinjol saja yang diawasi, namun juga terkait investasi bodong yang tidak jelas operasi dan izinnya.

“Masyarakat harus dibekali dengan tahapan-tahapan. Misalnya, jika mau investasi, cek dulu legalitasnya di OJK. Surat izinnya juga diperhatikan, karena ada oknum yang menggunakan surat izin perdagangan untuk penarikan dana di masyarakat. Kan tidak bisa begitu,” jelasnya.

BACA LAGI: Uang Nasabah Raib Rp 1,5 Miliar, Bank BRI Tak Boleh Cuci Tangan

Selain OJK, aparat penegak hukum pun punya kewajiban untuk memberantas dan menindak pelaku investasi bodong sebelum korban-korban berjatuhan. Di era digitalisasi, tim cyber dituntut untuk lebih cepat dalam memantau pergerakan investasi di lapangan.

“Biasanya, aparat penegak hukum baru melakukan pengusutan ketika ada pelaporan kasus. Ke depannya, dalam rangka antisipasi kebijakan, tidak ada salahnya jika kegiatan investasi yang terlihat mencurigakan diinvestigasi dulu tanpa menunggu laporan masyarakat,” ujarnya lagi.

Masih menurut Fauzan, kejadian ini harus ada yang melapor tindak pidananya, terkait penipuan dan penggelapan. “Kalau misal, dijanjikan oleh kaki tangannya tidak akan kembali uang itu akibat melapor, maka jangan takut. Karena beda tindak pidana dan perdata,” ungkapnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.