Polsek Banjarmasin Utara Ciduk Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor

0

JAJARAN Polsek Banjarmasin Utara meringkus dua pria yang terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan penadahnya. Keduanya diringkus di waktu yang berbeda.

KAPOLSEK Banjarmasin Utara, Kompol Gita Suhandi Achmadi, Jumat (9/10/2020) menuturkan, awalnya penangkapan oleh anggotanya dilakukan terhadap M Jailani (23 tahun), Rabu (7/10/2020).

Pelaku yang diduga sebagai penadah dalam kasus ini, diringkus di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Persada Raya III, Jalur 19 RT 25, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

“Bersama pelaku ini, turut diamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara.

BACA : Terapkan Restorative Justice, Kejari Banjarmasin Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Pencurian Dan Penggelapan

Sehari kemudian, Kamis (8/10/2020), polisi meringkus pelaku M Muslim alias Elem alias Utuh. Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Tembus Mantuil Gang Buntu III Nomor 27 RT 11, Banjarmasin Selatan.

Menurut Kompol Gita, kasus penggelapan sepeda motor ini, terjadi pada Sabtu (4/7/2020) lalu di rumah korban, Shinta Riyani di Jl Padat Karya Blok Teratai No 70, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Saat itu, korban didatangi pelaku M Muslim yang meminjam sepeda motor dengan alasan  untuk membeli obat. Namun, setelah dipinjami, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor matic korban.

Kasus tersebut, kemudian dilaporkan ke polisi. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 18 juta karena sepeda motor dibawa kabur.

Sementara kedua pelaku, dari hasil pemeriksaan polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh polisi, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 372 jo 480 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.