Perda RTRW Banjarmasin 20 Kali Direvisi, RTH Hanya 3 Persen Jadi Atensi DPRD

0

DUA produk hukum kembali dihasilkan DPRD dan Pemkot Banjarmasin. Dua peraturan daerah (perda) itu adalah revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 dan perubahan manajemen perusahaan umum daerah pengelolaan air limbah domestik menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).

KHUSUS Perda RTRW Banjarmasin pun digodok hampir menelan waktu cukup panjang, tiga tahun lamanya. Terhitung, sudah 20 kali harus dirombak. Hingga, dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin pada Kamis (7/10/2021) disetujui masuk dalam lembaran daerah.

Ketua Panitia Khusus Perda RTRW DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief mengingatkan agar produk hukum menjadi acuan dalam menata kota ke depan. Menurut dia, selama ini, persoalan tata ruang wilayah selalu menjadi kendala dalam pengambilan kebijakan kota.

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin mencontohkan soal tata ruang di kawasan Duta Mall yang dulunya berada di daerah permukiman penduduk, kini ditetapkan menjadi zona campur. Artinya, ada zonasi pemukiman dan bisnis tergabung di satu kawasan.

BACA : RTH Banjarmasin Masih Kurang, Raperda RTRW Diduga Sarat Kepentingan

“Dari RTRW Banjarmasin ini akan dijabarkan lebih detail lagi dalam rencana detail tata ruang (RTDR). Ada lagi, soal capaian ruang terbuka hijau (RTH) masih di angka 2,9 atau 3 persen yang terdata, harusnya 30 persen berdasar aturan, harus segera dipenuhi Banjarmasin. Makanya, di setiap kecamatan harus sudah dibangun RTH, bukan hanya mengandalkan Lapangan Kamboja seperti sekarang,” beber Arufah kepada jejakrekam.com, Minggu (10/10/2021).

Ketua Pansus Perda RTRW DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Areif (Foto Metrokalimantan)

Begitu pula, menurut Arufah, mengenai penetapan kawasan Mantuil sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) bisa dijabarkan lagi dalam RTDR sehingga ada penetapan zonasi jadi acuan bagi kebijakan ke depan. Diakui Arufah, kawasan Mantuil di Banjarmasin Selatan sebagai andalan perekonomian Banjarmasin dengan hadirnya pelabuhan, kawasan wisata alam dan lainnya.

BACA JUGA : Lebih Detail, RTRW Kota Banjarmasin ke Depan Sudah Adopsi Peta Skala 1:5.000

“Ada beberapa perencanaan kota menyangkut jaringan jalan, drainase, jaringan air minus hingga rencana pola ruang kota jadi pokok pembahasan di Perda RTRW Banjarmasin. Terpenting adalah perda ini dijalankan pemerintah kota agar tak menabrak aturan,” tuturnya.

Sebelumnya, Walikota Ibnu Sina berharap dengan adanya Perda RTRW ini maka wajah kota akan semakin tertata, dan sesuai dengan peruntukannya. “Kawasan yang seharusnya hijau dapat kita tetapkan dengan baik, begitu pula dengan kawasan lain atau area penggunaan lain bisa ditetapkan dengan baik,” bebernya.

BACA JUGA : Apa Saja Hal yang Baru di Rancangan RTRW Banjarmasin 2020-2040? Ini Rinciannya

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengatakan dengan produk hukum bisa menjawab kebutuhan akan perkembangan kota, seperti untuk menentukan kawasan perekonomian dan lainnya. Tujuannya,  agar Kota Banjarmasin betul-betul menjadi kota layak huni.

“Saya ingatkan agar para camat dan lurah di Banjarmasin bisa mengawasi tata ruang dan tata bangunan di wilayahnya. Dokumen tata ruang sebagai produk hasil dari kegiatan perencanaan hukum agar bias menjadi referensi sehingga menghindarkan kita dari konflik penggunaan fungsi dan pemanfaatan,” tandas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Pencarian populer:perda RTRW Banjarmasin,https://jejakrekam com/2021/10/10/perda-rtrw-banjarmasin-20-kali-direvisi-rth-hanya-3-persen-jadi-atensi-dprd/
Penulis Siti Nurdianti/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.