Jika Baliho Bando Dibongkar Paksa, Ketua DPRD Banjarmasin Pastikan Ambil Sikap

0

KETUA DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya memastikan akan mengambil sikap, jika suratnya secara kelembagaan ternyata tidak direspon Walikota Ibnu Sina. Surat itu dilayangkan karena menyikapi aspirasi dari para pengusaha advertising tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

“KETIKA pihak Pemkot Banjarmasin tak mengindahkan surat dewan, tentu kami akan mengambil sikap. Apalagi, jika nanti baliho bando yang sepatutnya ditunda untuk ditertibkan itu, ternyata telah dibongkar paksa,” ucap Harry Wijaya kepada jejakrekam.com, Jumat (8/10/2021).

Menurut dia, surat yang dibuatnya bernomor 170/378/PIMP-DPRD/IX/2021, tertanggal 23 September 2021 menegaskan soal komitmen dan janji Walikota Ibnu Sina bersama APPSI Kalsel untuk menunda pembongkaran. Surat itu juga menindaklanjuti hasil rapat kerja antara komisi gabungan (Komisi I dan III DPRD Banjarmasin) yang menginginkan penundaan penertiban 10 baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani kilometer 2 hingga kilometer 6 batas kota.

“Apalagi, DPRD Banjarmasin juga tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) merevisi atau menyempurnakan Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014. Ini bukan memihak salah satu pihak, tapi kami menginginkan agar ditunda dulu penertiban baliho bando itu,” cetus Ketua DPD PAN Kota Banjarmasin.

BACA : Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

Harry mengakui memang ada surat balasan dari Walikota Ibnu Sina. Hanya saja, Harry menyebut belum sempat membaca, karena adanya kesibukan kerja di dewan. Ia memastikan akan mempelajari surat dari orang nomor satu di Balai Kota Banjarmasin.

“Seperti apa responnya? Memang, dari informasi awal, saudara Walikota Ibnu Sina sepertinya mengurai soal alasan rencana penertiban baliho bando. Karena masih belum dibongkar, ya kami menunggu saja. Tapi kalau sudah baliho bando itu dibongkar, pasti kami akan mengambil sikap bersama pimpinan dewan dan komisi terkait lainnya,” tegas Harry lagi.

Ia menyatakan sepatutnya surat DPRD secara kelembagaan itu direspon, karena sebagai mitra setara juga mempertimbangkan berbagai dasar. Untuk itu, Harry mengingatkan agar Walikota Ibnu Sina bisa lebih bijak dalam menyikapi polemik keberadaan baliho bando di Jalan A Yani tersebut.

BACA JUGA : Jika Baliho Bando Melanggar, Anang Rosadi : Gerbang Batas Kota Wajib Dibongkar!

Sepatutnya, beber Harry, Walikota Ibnu Sina memberi waktu bagi para pengusaha advertising untuk menyelesaikan kontrak dengan kliennya, pemasang iklan di baliho bando. Ini sesuai dengan kesepakatan awal ketika para pemilik media reklame itu dipanggil Walikota Ibnu Sina, beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya menunda pembongkaran baliho bando itu, tidak ada salahnya. Mari kita sempurnakan raperda penyelenggara reklame yang diusulkan DPRD Banjarmasin sebagai hak inisiatifnya,” beber Harry.

Posisi Gerbang Kota Banjarmasin yang melintang di atas Jalan A Yani Km 6. (Foto Dokumentasi/Riki)

Sementara itu, mantan Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik juga turut angkat suara. Ia pun bereaksi atas komentar Ketua LSM Mamfus Anang Rosadi Adenansi yang menyamakan keberadaan baliho bando dengan gapura atau gerbang batas kota di Jalan A Yani Km 6.

“Iklan yang melintang itu mengapa dilarang, karena posisi pengendara dengan reklame dalam keadaan lurus, sehingga pengendara cenderung memperhatikan papan reklame ketimbang jalan di depan,” kata Ichwan Noor Chalik.

BACA JUGA : Minta Tunda Penertiban Baliho Bando, Ketua DPRD Banjarmasin Surati Walikota Ibnu Sina

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin ini mengatakan tujuan dari iklan yang ditayangkan di baliho bando supaya dibaca dan dilihat orang. Apalagi, beber Ichwan, misalnya gambar atau informasi yang ditayangkan sangat menarik, pasti mendapat respon pengguna jalan.

“Beginilah kalau pengamat dan pemerhati yang asal bicara. Seharusnya, kalau mau bicara atau mengeluarkan pendapat baca dulu peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sentil Ichwan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2020, jelas yang dilarang melintang jalan adalah bangunan yang berfungsi untuk reklame dan media informasi. Sedangkan, beber Ichwan, bangunan gapura atau pintu gerbang diperbolehkan dengan harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemangku kepentingan.

BACA JUGA : Godok Payung Hukum Pajak Reklame di Banjarmasin, APPSI Kalsel : Semoga Tak Rancu

“Mengapa reklame atau media informasi dilarang melintang jalan, sebab selain konstruksinya yang sering asal-asalan sehingga banyak yang roboh. Termasuk, alasan berbahaya bagi pengguna jalan yang tidak konsentrasi pada saat berkendaraan karena melihat, membaca dan memperhatikan iklan yang ditayangkan sehingga risiko kecelakaan sangat besar,” papar Ichwan.

Bandingkan, kata Ichwan lagi, dengan fungsi gapura tidak ada menyampaikan informasi apa-apa. Semua itu diatur dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M/2020, terutama Pasal 18 untuk reklame dan Pasal 28 untuk bangunan gedung. “Mengapa gapura di A Yani Kilometer 6 sangat mahal, karena harus sesuai dgn syarat Permen PU tadi,” pungkas Ichwan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.