Minta Tunda Penertiban Baliho Bando, Ketua DPRD Banjarmasin Surati Walikota Ibnu Sina
KETUA DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya menyurati Walikota Ibnu Sina terkait dengan rencana penertiban 10 titik baliho bando yang ada di ruas Jalan Achmad Yani.
DALAM suratnya bernomor 170/378/PIMP-DPRD/IX/2021, tertanggal 23 September 2021, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya menyampaikan hasil kesimpulan rapat gabungan komisi terkait masalah reklame bando, bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berdasar hasil rapat gabungan pada Kamis (16/9/2021), Harry Wijaya meminta agar Walikota Ibnu Sina segera menunda rencana penertiban baliho bando yang akan dilakukan Satpol PP Kota Banjarmasin.
“Adanya kesepakatan antara pemilik bando tersebut dengan saudara Walikota yang disampaikan saat rapat oleh pihak pemilik bando harusnya sama-sama ditaati, berdasar perjanjian tertulis,” tulis Harry Wijaya dalam suratnya dikutip jejakrekam.com, Senin (27/9/2021).
Dalam poin kedua, politisi PAN ini juga mengingatkan bahwa di DPRD Banjarmasin tengah digodok rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan reklame yang baru masuk tahap pembahasan. “Raperda penyelenggaraan reklame ini merupakan penyempurnaan dari perda sebelumnya,” tulis Harry.
BACA : Ditempo Tiga 3 Hari, Satpol PP Banjarmasin Ancam Bongkar 10 Baliho Bando di Jalan A Yani
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin juga mengingatkan agar pemangku kebijakan di Balai Kota untuk menaati perjanjian yang ada dengan pihak pemilik baliho bando.
Menurut Yamin, raperda yang merupakan rancangan produk hukum hak inisiatif dewan akan merevisi sekaligus menyempurnakan Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014 yang selama ini jadi acuan.
“Memang, dalam perda yang ada tidak memuat atau mengacu ke aturan pusat. Contohnya, soal larangan media reklame yang melintang di tengah jalan. Makanya, kami ingin menyempurnakan perda yang ada, karena lazimnya memang reklame itu harusnya berbentuk jembatan penyeberangan orang (JPO). Yang pasti, perda yang ada jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” papar politisi Gerindra ini.
BACA JUGA : Pemilik Baliho Tak Berizin Kena SP, DPRD Banjarmasin Kaji Revisi Perda Reklame
Yamin mengungkapkan masalah baliho bando atau reklame juga berkenaan dengan potensi pajak daerah yang harusnya bisa digali. Nah, Yamin pun meminta agar Walikota Ibnu Sina sebagai kepala daerah bisa mengambil kebijakan yang bijaksana, terkait dengan keberadaan baliho bando di ruas Jalan A Yani.
“Masalah kontrak pemasangan iklan reklame dengan pemilik baliho bando juga harusnya jadi pertimbangan. Beri waktu bagi pengusaha untuk bisa menyelesaikan kontraknya,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini.
Menurut dia, dari hasil kesepakatan itu, jelas para pemilik baliho bando yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, bersedia untuk menaati aturan.
BACA JUGA : Jangan Kecolongan Lagi, Bakueda Banjarmasin Pastikan Baliho Tak Berizin Segera ‘Ditebang’
Yamin berpendapat sepatutnya jika ada pelanggaran, tak harus dengan menindak tegas, tapi bisa diambil solusi yang bijak. Misalkan, jika tak sesuai ketentuan, maka baliho bando itu bisa diubah bentuk atau struktur bangunannya.
“Makanya, kami minta agar saudara Walikota Ibnu Sina juga bijak dalam mengambil keputusan. Makanya, kita carikan solusi melalui penyempurnaan perda penyelenggaraan reklame,” imbuh Yamin.(jejakrekam)