Jika Baliho Bando Melanggar, Anang Rosadi : Gerbang Batas Kota Wajib Dibongkar!

0

KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mamfus, Anang Rosadi Adenansi turut angkat bicara. Ia mengomentari polemik rencana penertiban 10 baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani mulai kilometer 2 hingga kilometer 6 batas kota Banjarmasin.

AKTIVIS antikorupsi Kalimantan Selatan ini mengatakan jika dasar keputusan untuk pembongkaran media reklame yang membentang di atas jalan protokol Banjarmasin adalah Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan, maka bisa jadi bahan perdebatan.

“Nah, jika Permen PU yang jadi acuan, karena itu sebenarnya aturan teknis, maka bukan hanya baliho bando, maka Pemkot Banjarmasin juga harus membongkar gerbang batas kota. Sebab, bangunan ini masuk kategori yang membentang di atas jalan,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Selasa (5/10/2021).

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengatakan pernah menggugat keberadaan gerbang batas kota bernilai Rp 7,4 miliar di era Walikota HA Yudhi Wahyuni ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sebab, menurut dia, bangunan itu berada di atas jalan, sehingga keberadaan juga turut menganggu konsentrasi pengguna jalan. Ini belum lagi melanggar perda sungai serta aturan terkait, terkhusus Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan  Pengaturan, Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

BACA : Pemilik 10 Baliho Bando Telah Kena SP-3, Kepala Satpol PP Banjarmasin : Segera Dibongkar Paksa!

“Apa bedanya dengan baliho bando? Sama-sama berada di atas jalan. Sepatutnya, sebelum mengambil keputusan, pihak Pemkot Banjarmasin melakukan audit konstruksi baliho bando, begitu pula gerbang batas kota. Sebab, beberapa kejadian, ada beberapa ornamen atau bagian dari gerbang kota pernah jatuh ke tengah jalan,” beber Anang Rosadi.

Menurut dia, seharusnya Walikota Ibnu Sina bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat, khusus lagi pelaku usaha reklame di tengah pandemi Covid-19.

“Kenapa tidak memberi waktu bagi mereka sampai kontrak dengan kliennya berakhir? Apa urgensinya membersihkan baliho bando, jika masih ada pelanggaran lainnya ditunjukkan pemerintah kota?” cecar vokalis DPRD Kalsel periode 2004-2009 ini.

Ketua LSM Mamfus, Anang Rosadi Adenansi (Foto Dokumentasi/Fahriza)

Anang Rosadi mencium ada udang di balik batu dibalik kebijakan itu. Hal itu juga mengacu ke Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor Nomor 16 Tahun 2014. Sementara itu, beber Rosadi, dari kajian Ombdusman Perwakilan Kalsel telah menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan baliho bando tahap pertama di masa kepemimpinan Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

BACA JUGA : Minta Tunda Penertiban Baliho Bando, Ketua DPRD Banjarmasin Surati Walikota Ibnu Sina

Analogi Anang Rosadi sederhana. Menurut dia, jika mengacu ke Permen PU yang melarang bangunan melintang di atas jalan, tidak bisa jadi dasar hukum kuat. Sebab, ketika memasuki kota, rata-rata laju kendaraan bermotor telah dibatasi hanya 45 kilometer per jam.

“Tidak ada yang ngebut-ngebutan, sehingga keberadaan baliho bando sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Inilah pentingnya mengapa audit konstruksi itu bisa dibuka publik, bukan berdebat soal Perda Reklame versus Perwali Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021 yang baru terbit pada Agustus 2021 itu,” beber insinyur teknik jebolan Universitas Jayabaya Jakarta ini.

Ia pun menyarankan agar Walikota Ibnu Sina bisa duduk bersama dengan pengusaha reklame tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan. Anang Rosadi hakkul yakin karena kebanyakan pengusaha advertising itu merupakan pengusaha lokal, pasti akan siap menjalani ketentuan.

BACA JUGA : Mantan Kasatpol PP Banjarmasin Kritik Sikap Dewan soal Pembongkaran Baliho di A Yani

“Nah, jika nanti misalkan ada perubahan desain atau konstruksi baliho bando, mengapa tidak jalan tengah semacam ini diambil, bukan membongkar paksa. Jujur saja, preseden buruk akan terjadi, karena ternyata gerbang batas kota yang juga melanggar ketentuan Permen PU, mengapa tidak dibongkar? Ini sama saja, pemerintah kota tidak memberi contoh baik bagi masyarakat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:anang rosadi banjarmasin
Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.