Mantan Kasatpol PP Banjarmasin Kritik Sikap Dewan soal Pembongkaran Baliho di A Yani

0

MANTAN Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, mengkritik sikap dewan yang dianggapnya ngotot lantaran minta pemerintah kota untuk menunda aktivitas pembongkaran sisa baliho bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

MENURUT Ichwan, sisa-sisa bando itu sudah jelas tergolong ilegal atau tidak berizin. Untuk menguatkan argumennya, ia menyebut bahwa Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan, telah melarang pemasangan iklan dan media informasi melintang di atas jalan.

“Ada keheranan dan tanda tanya besar saya. Apa maksud dan tujuan minta ditunda? Bukankah sisa bando yang belum dibongkar itu barang ilegal karena tidak berizin dan sudah dilarang perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada jejakrekam.com, Minggu (3/10/2021).

Ichwan kemudian menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah-langkah Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam penyelesaian polemik bando. Ia menjelaskan, upaya walikota seperti tidak lagi memberi izin ke pengusaha, melayani gugatan para pemilik baliho, hingga tidak lagi memungut pajak atas baliho sejak bertahun-tahun lalu sudah tepat.

“Kepala daerah, berdasarkan pasal 76 UU Nomor 23 2014 tentang Pemerintah Daerah, dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan golongan tertentu. Kemudian, pihak dewan seharusnya berkewajiban mengawasi walikota dalam pelaksanaan perda dan undang-undang. Bukan sebaliknya, mendorong walikota untuk melakukan diskriminasi dan melanggar hukum,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini.

BACA JUGA: Surat Ketua Tak Digubris, DPRD Banjarmasin Berencana Panggil Walikota Ibnu Sina

Sebelumnya, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya telah meminta Walikota Ibnu Sina menunda rencana penertiban 10 titik baliho bando yang ada di ruas Jalan Achmad Yani.

Dalam surat bernomor 170/378/PIMP-DPRD/IX/2021, tertanggal 23 September 2021, Harry Wijaya menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengar pendapatan gabungan komisi terkait masalah reklame bando, bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Termasuk, adanya kesepakatan antara Walikota Ibnu Sina dengan para pengusaha reklame tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan. Kesepakatan itu untuk memberi waktu bagi pemilik baliho bando menghabiskan kontrak dengan kliennya.

“Dalam kesepakatan itu jelas, termasuk hasil rapat gabungan antara Komisi I dan III DPRD Kota Banjarmasin dengan perwakilan pemerintah kota jelas meminta penundaan pembongkaran. Ini karena, saat ini, DPRD melalui panitia khusus (pansus) telah membahas revisi atau penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014,” ucap Isnaini kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (1/10/2021).

BACA : Minta Tunda Penertiban Baliho Bando, Ketua DPRD Banjarmasin Surati Walikota Ibnu Sina

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Banjarmasin ini mengatakan jika surat pimpinan dewan tidak digubris, hal itu merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Isnaini memastikan dewan bisa menggunakan hak bertanya maupun interpelasi.

“Ada apa dengan pemerintah kota begitu ngotot untuk menertibkan baliho bando? Padahal, sudah ada kesepakatan yang dicapai antara Walikota Ibnu Sina dengan pihak APPSI Kalsel, beberapa waktu lalu,” cecar Isnaini.

Untuk menggunakan hak bertanya, Isnaini mengatakan lewat komisinya akan segera meminta pimpinan DPRD Banjarmasin segera memanggil Walikota Ibnu Sina. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini mengatakan masih banyak persoalan yang sepatutnya jadi atensi seorang kepala daerah. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.