Surat Ketua Tak Digubris, DPRD Banjarmasin Berencana Panggil Walikota Ibnu Sina

0

TERBITNYA surat peringatan (SP) atau teguran ketiga yang dilayangkan Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada pemilik 10 baliho bando di Jalan Achmad Yani, langsung disikapi DPRD Banjarmasin.

KETUA Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini menilai terbitnya surat teguran atau peringatan ketiga itu sama saja dengan melecehkan lembaga dewan. Sebab sebelumnya, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya telah meminta Walikota Ibnu Sina menunda rencana penertiban 10 titik baliho bando yang ada di ruas Jalan Achmad Yani.

Dalam surat bernomor 170/378/PIMP-DPRD/IX/2021, tertanggal 23 September 2021, Harry Wijaya menyampaikan hasil kesimpulan rapat dengar pendapatan gabungan komisi terkait masalah reklame bando, bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Termasuk, adanya kesepakatan antara Walikota Ibnu Sina dengan para pengusaha reklame tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan. Kesepakatan itu untuk memberi waktu bagi pemilik baliho bando menghabiskan kontrak dengan kliennya.

“Dalam kesepakatan itu jelas, termasuk hasil rapat gabungan antara Komisi I dan III DPRD Kota Banjarmasin dengan perwakilan pemerintah kota jelas meminta penundaan pembongkaran. Ini karena, saat ini, DPRD melalui panitia khusus (pansus) telah membahas revisi atau penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014,” ucap Isnaini kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (1/10/2021).

BACA : Minta Tunda Penertiban Baliho Bando, Ketua DPRD Banjarmasin Surati Walikota Ibnu Sina

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD Banjarmasin ini mengatakan jika surat pimpinan dewan tidak digubris, hal itu merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Isnaini memastikan dewan bisa menggunakan hak bertanya maupun interpelasi.

“Ada apa dengan pemerintah kota begitu ngotot untuk menertibkan baliho bando? Padahal, sudah ada kesepakatan yang dicapai antara Walikota Ibnu Sina dengan pihak APPSI Kalsel, beberapa waktu lalu,” cecar Isnaini.

Untuk menggunakan hak bertanya, Isnaini mengatakan lewat komisinya akan segera meminta pimpinan DPRD Banjarmasin segera memanggil Walikota Ibnu Sina. Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini mengatakan masih banyak persoalan yang sepatutnya jadi atensi seorang kepala daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini (foto Dokumentasi/Didi G)

“Mengapa mengabaikan kesepakatan baik dengan pihak APPSI Kalsel, hasil rapat dengar pendapat hingga surat resmi dari Ketua DPRD Banjarmasin. Dari hasil analisis kami, tidak ada yang mengatur secara tegas larangan keberadaan reklame bando yang membentang di atas jalan. Lantas ada lagi alasan karena berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2021,” urai Isnaini.

BACA JUGA : Ditempo Tiga 3 Hari, Satpol PP Banjarmasin Ancam Bongkar 10 Baliho Bando di Jalan A Yani

Menurut Isnaini, konsideran yang dipakai dalam upaya penertiban baliho bando itu masih mengacu ke Perda Penyelenggaraan Reklame Nomor 16 Tahun 2014, seperti tertuang dalam surat teguran atau peringatan yang dilayangkan Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin.

“Ini aneh, mengapa Perwali Banjarmasin bisa mengalahkan Perda Reklame yang kedudukan hukumnya lebih di atas. Sementara, status perwali itu hanya aturan teknis, bukan aturan hukum yang mengikat,” tegas Isnaini.

Vokalis DPRD Banjarmasin ini mengaku hingga kini belum menemukan atau mendapat salinan dari Perwali Nomor 54 Tahun 2021. “Seperti apa isinya, kami belum tahu. Sekali lagi, fungsi dewan dalam pengawasan tentu menyangkut penegakan perda. Jangan sampai perwali justru mengalahkan perda,” cetus Isnaini.

BACA JUGA : Penertiban Baliho Bando A Yani Disimpulkan Ombudsman Tindakan Maladministrasi Satpol PP

Senada Isnaini, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir pun membaca ada kesan tebang pilih apa yang dilakukan pemerintah kota dalam penertiban reklame. Terbukti, baliho yang diduga kuat tak berizin di kawasan Taman Edukasi dekat Duta Mall di Jalan A Yani Km 2, malah tak ditindak.

“Ini belum lagi soal tempat hiburan malam (THM) yang berani buka di malam Jumat. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar perda. Kenapa Satpol PP Banjarmasin tidak menindak dan mengabaikan THM yang nakal, justru malah mengejar soal penertiban baliho bando itu?” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sembari bertanya, Saut pun berujar. “Apakah baliho atau reklame itu merugikan seorang walikota? Apakah ada dampak langsung kepada masyarakat?”

BACA JUGA : Diberi SP 2, Ketua APPSI Kalsel Tuding Tindakan Kepala Satpol PP Banjarmasin Terlalu Dipaksakan

Menurut Saut, jika ingin menegakkan aturan maka harus tanpa pandang bulu. Ketika ada yang reklame atau kegiatan THM yang melanggar ketentuan harus segara ditindak. Saut menyebut buktinya para pemilik baliho bando telah diganjar dengan surat peringatan (SP) 1 hingga 2, hingga terakhir SP-3.

“Selama reklame bando itu beberapa tahun telah memberi kontribusi bagi daerah lewat pajak reklame. Kenapa baliho yang tak berizin di Taman Edukasi, malah tak pernah ditindak? Ini juga THM yang berulang melanggar perda, malah diabaikan tanpa tindakan,” cecar Saut lagi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.