DPC PKB Balangan Diusulkan Dibekukan, PKB Tapin Butuh Pendekatan Persuasif

0

DARI 13 cabang yang dibawah komando DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Selatan, tersisa Kabupaten Balangan dan Tapin. Kedua DPC PKB ini belum menggelar musyawarah cabang (muscab) seperti diamanatkan hasil Muktamar PKB di Bali pada Agustus 2019 lalu.

WAKIL Ketua DPW PKB Kalsel Dirham Zain mengungkapkan untuk 12 DPC PKB se-Kalimantan Selatan telah melaksanakan perintah partai tersebut. Hanya menyisakan dua DPC PKB yakni Kabupaten Tapin dan Balangan.

Sementara, DPC PKB lainnya seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), Barito Kuala (Batola), Tabalong, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru telah menghelat muscab secara bertahap.

“Khusus untuk DPC PKB Balangan, kami akan mengusulkan pembekuan kepengurusan ke DPP PKB di Jakarta. Sebab, ada masalah yang harus segera dituntaskan,” kata Dirham Zain kepada jejakrekam.com, Sabtu (2/10/2021).

Menurut dia, khusus untuk pengurus DPC PKB Tapin akan diberlakukan pendekatan persuasif, karena ada beberapa persepsi berbeda yang harus disinergikan dengan DPW PKB Kalsel. Diakui Dirham, pendekatan kepada dua kepengurusan cabang itu berbeda berdasar persoalan partai yang dihadapinya. Sayangnya, Dirham enggan mengungkapkan apa saja masalah yang harus diselesaikan khusus kedua DPC PKB tersebut.

BACA : PKB Songsong Pemilu 2024, Yakin Bisa Dua Besar di Kalimantan Selatan

Koordinator Staf Khusus Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar ini menguraikan berdasar Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT) PKB hasil Muktamar PKB 2019 ditegaskan Pasal 79 ayat (1) menyebutkan muscab merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat cabang yang diselenggarakan oleh DPC setiap lima tahun sekali dan dipimpin DPP atau DPW yang diberi mandat oleh DPP.

“Pada Pasal 79 ayat (2) disebutkan muscab memiliki wewenang menilai laporan pertanggungjawaban DPC, menetapkan pokok-pokok program DPC untuk lima tahun kepengutusan, melengkapi kepengurusan DPC dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu. Ini dasar bagi DPC untuk menggelar muscab,” beber Dirham.

Wakil Ketua DPW PKB Kalimantan Selatan, Dirham Zain

Sedangkan, kata Dirham, peserta muscab terdiri dari anggota DPC, ketua divisi, ketua lembaga dan badan di tingkat cabang. Berikutnya, ketua dewan syuro dan ketua dewan tanfidz DPAC dan pimpinan dan anggota Fraksi PKB DPRD kabupaten/kota.

“Untuk musyawarah cabang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah DPAC yang sah. Setiap peserta muscab mempunyai hak bicara,” kata Dirham, mengutip ayat dan butir dari Pasal 79 AD/ART PKB hasil Muktamar Bali.

BACA JUGA : Gelar Muscab Perdana, PKB Target 7 Kursi DPRD HSS di Pemilu 2024

Nah, menurut Dirham lagi, atas dasar hukum itu, maka hasil muscab yang digelar seluruh DPC PKB di Kalsel minus Balangan dan Tapin akan segera diusulkan ke DPP PKB di Jakarta untuk mengesahkan jajaran kepengurusan periode 2021-2026.

Menurut Dirham, dari hasil muscab itu sudah sepatutnya para pengurus khusus ketua dan sekretaris bisa menjalankan amanat, karena tujuannya jelas menjalankan program-program kerja strategis untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA : Nakhodai PKB Kalsel, Zairullah Instruksikan Pengurus Cabang Dirikan Rumah Tahfiz Al-Qur’an

Mantan Staf Ahli Gubernur Kalsel era Sjachriel Darham ini mengungkapkan dirinya telah dimandatkan DPP PKB untuk memimpin Muscab PKB Tanah Bumbu dan Kotabaru, beberapa waktu lalu. Hasil dari muscab ini pun telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART Muktamar Bali.

“Inilah mengapa kami mengingatkan agar seluruh DPC PKB yang telah selesai menggelar muscab segera menjalankan program-program strategis partai. Sebab, Pemilu 2024 memang masih lama, tapi butuh waktu panjang agar partai ini bisa merebut posisi dua besar di Kalsel. Ini menjadi target realitis yang harus diwujudkan PKB,” pungkas Dirham.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.