Terapkan PTM Terbatas di Sekolah, Komisi IV DPRD Banjarmasin Ingatkan Ikuti Aturan

0

PENERAPAN pembelajaran tatap muka (PTM) yang setahun lebih tak digelar di Banjarmasin sejak pandemi Covid-19 bermula, diingatkan agar tetap mengutamakan aturan yang berlaku.

TERHITUNG sejak Senin (20/9/2021), Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memberlakukan proses belajar mengajar di sekolah dengan durasi dan kuota siswa terbatas.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim mengatakan pada prinsipnya pelaksanaan PTM di masa pandemi harus merujuk pada aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Sekretaris Fraksi PKB DPRD Banjarmasin adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Nah, dalam dua Inmendagri itu, ada dua instrumen yang menjadi acuan pelaksanaan PTM. Yakni, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan bahwa di zona hijau, kuning, orange dan merah Covid-19. Sementara, dalam Inmendagri Nomor 31 Tahun, 2021 bahwa pelaksanaan PTM berdasar level PPKM 1, 2, 3 atau 4,” beber Hakim.

BACA : Meski PPKM Level 4 Diperpanjang, PTM di Banjarmasin Tetap Dilanjutkan

Menurut dia, jika dikaji, maka ada kontradiksi dari dua Inmendagri tersebut, kalau menilik zonasi, maka Banjarmasin sebenarnya sudah dalam zona hijau atau laju angka penularan Covid-19 bisa terkendali.

“Maka, seyogyanya PTM bisa dilaksanakan. Sementara, menurut Inmendagri Nomor  31/2021, justru kota dengan status PPKM level IV maka pembelajaran dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring,” kata Hakim kepada jejakrekam.com, Selasa (20/9/2021).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim

Karena, beber dia, DPRD Banjarmasin  berharap kepada pihak terkait untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Hakim pun mengatakan perihal status PPKM Banjarmasin yang masih ditetapkan level 4, sepatutnya Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkoordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 Pusat.

“Ini terkait dengan pencocokan data NAR (New All Record) yang ada di Kementerian Kesehatan RI. Nah, jika memang sesuai hasil konsultasi Dinkes dan pimpinan DPRD Banjarmasin ke Jakarta beberapa waktu lalu, maka sebenarnya kota ini harusnya masuk PPKM level 3,” ungkap Hakim. 

BACA JUGA : Durasi Belajar Hanya Tiga Jam, PTM di Banjarmasin Dimulai 20 September 2021

Ia menduga hanya ada satu parameter yang menjadi kendala sehingga PPKM level 4 di Banjarmasin diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 nanti adalah cakupan persentase jumlah vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

“Saya kira ini tidak serta merta menjadi ukuran final, karena dari beberapa indikator yang lain, Banjarmasin justru sudah terjadi pelandaian kasus harian Covid-19,” ungkap pimpinan komisi bidang pendidikan, kesehatan dan kesra ini.

Dalam kesempatan itu, legislator PKB ini mengingatkan agar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dan pihak sekolah dalam melaksanakan PTM di masa pandemi, tidak mengutamakan absensi.

“Karenanya, kita patut menghargai apabila keputusan orangtua siswa yang masih mengkhawatirkan anaknya untuk mengikuti PTM, jangan dipaksakan harus ke sekolah,” pungkas Hakim.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.