Durasi Belajar Hanya Tiga Jam, PTM di Banjarmasin Dimulai 20 September 2021

0

BANJARMASIN dinyatakan telah menurun kasus penyebaran virus Corona (Covid-19). Ini ditandai dengan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 4 ke 3.

PEMBERLAKUAN pembelajaran tatap muka atau sekolah dalam kelas bagi siswa dan guru juga telah mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Banjarmasin serta berdasar surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Atas dasar itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto pun mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala PAUD, SD negeri dan swasta, SMP negeri dan swasta serta koordinator pengawas sekolah semua jenjang di Banjarmasin.

Dalam suratnya bernomor 800/4647/-Sekr/Dipendik/2021, tertanggal 17 September 2021, Totok Agus Daryanto menegaskan proses pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan kembali mulai Senin, 20 September 2021.

“Sekolah yang boleh melaksanakan PTM harus mempunyai capaian vaksinasi guru lebih dari 80 persen. Kemudian, kapasitas kelas diisi hanya 50 persen dari jumlah siswa di kelas,” tulis Totok Agus Daryanto dalam surat pemberitahuannya dikutip jejakrekam.com, Sabtu (18/9/2021).

BACA : Bakal Gagal PTM, Surat Disdikbud Kalsel Tak Dijawab Satgas Covid-19

Ia mengingatkan agar protokol kesehatan diterapkan sangat ketat di sekolah yang menggelar PTM. Termasuk, durasi pelaksanaan proses belajar mengajar setiap harinya maksimal hanya tiga jam. Menurut dia, peserta didik membawa bekal dari rumah, karena kantin sekolah dilarang buka.

“Bagi peserta didik yang sedang sakit dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka. Setiap minggu agar dilakukan evaluasi pelaksanaan PTM dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan,” tegas Totok.

Dalam suratnya, Totok juga meminta agar sekolah terus memantau perkembangan kesehatan siswa selama PTM. Apabila ditemukan ada siswa yang bergejala mirip Covid-19 agar segera berkoordinasi dengan puskesmas terdekat.

“Apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan, maka sekolah wajib menghentikan PTM selama minimal tiga hari untuk melaksanakan sterilisasi,” pungkas Totok.(jejakrekam)

Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.