Satpol PP dan Damkar Dipisah, Tarik Ulur Antara 24 dan 26 OPD di Pemkab Banjar

0

DINAMIKA dan tarik-ulur mewarnai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Banjar.

HAL ini terkait dengan usulan perampingan organisasi pemerintah daerah (SOPD) di Pemkab Banjar. Pihak legislatif melalui Pansus Raperda SOTK mengusulkan agar 34 dinas atau badan dipangkas menjadi 23 unit saja. Sedangkan, Pemkab Banjar ngotot berdasar kebutuhan daerah seharusnya ada 26 OPD.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar H Mokhamad Hilman mengakui dari debat panjang antara pemerintah daerah dengan DPRD, disepakati naik menjadi 24 organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pengajuan raperda pembentukan SOTK sebenarnya sesuai keinginan Bupati Banjar Saidi Mansyur yang menginginkan kinerja pemerintah daerah lebih efektif dan efisien. Bahkan, semua itu juga berdasar kajian dari naskah akademik,” kata Hilman kepada jejakrekam.com, Jumat (10/9/2021).

Dia mencontohkan pemisahan Satpol PP dengan Damkar yang awalnya bergabung, berdasar Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Makanya, Pemkab Banjar berencana membentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Ini juga mengacu soal kebutuhan, beban kerja dan kemampuan sumber daya manusia (SDM), terlebih lagi adanya amanat dari Permendagri,” beber Hilman.

BACA : Bupati Saidi Mansyur Target 100 Persen Aset Tanah Pemkab Banjar Sudah Bersertifikat

Menurut Hilman, antara Satpol PP dan Damkar sesuai Permendagri juga menyangkut soal penyelamatan atau rescue. Berbeda dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berwenang dalam penanganan dampak bencana.

Doktor hukum lulusan Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini mengatakan dari kajian bersama antara pansus dengan tim pemda, maka raperda ini bisa nantinya diusulkan ke Pemprov Kalsel guna mendapat evaluasi dan rekomendasi sebelum dikirim ke Kemendagri di Jakarta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman.

Hilman tak menepis ada pula dinamika agar Bappeda Litbang dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) digabung, seperti usulan pansus di DPRD Banjar, perlu dikaji melalui UU Pemda dan peraturan pemerintah (PP) terkait. Sebab, beber Hilman, dalam aturannya, satu instansi pemerintah daerah bisa menangani dua urusan dalam satu rumpun.

“Nah, jika BKD dan Bappeda Litbang digabung, maka juga terkendala dalam kebijakan nomenklatur. Di satu sisi, Bappeda Litbang memang menangani masalah perencanaan dan pembanguna daerah. Sedangkan, BKD mengurus kepegawian dan peningkatan SDM pegawai daerah. Maka, kalau digabung bisa terjadi bentrokan dalam tugasnya. Ini juga menyangkut soal nomenklatur sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” kata Hilman.

BACA JUGA : Belanja Pegawai Terus Bengkak, DPRD-Pemkab Banjar Sepakat Sisakan 20 SKPD

Ia menegaskan dengan pertimbangan luas wilayah, beban kerja serta kondisi daerah, usulan untuk merampingkan menjadi 24 OPD masih logis. Ia mencontohkan Kabupaten Banjar sangat membutuhkan Dinas Pertanian, berbeda dengan Kota Banjarbaru yang tak memiliki lahan pertanian.

“Bayangkan saja, Kabupaten Banjar punya luas baku pertanian seluas 46 ribu hektare. Ini belum lagi urusan tanaman pangan. Makanya, tak mungkin digabung ke Dinas Peternakan dan Perkebunan, karena menyangkut potensi daerah, seperti adanya perkebunan sawit, karet hingga belum lagi masalah perikanan yang ada di sepanjang Riam Kanan, ikan tangkap di Aluh-Aluh dan lainnya. Jadi, juga menyangkut kewenangan dan kemampuan SDM, maka Dinas Pertanian harus tetap dipertahankan,” papar mantan Kepala Dinas PUPR Banjar ini.

Sementara itu, Pansus SOTK DPRD Banjar juga telah berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta, termsauk studi banding ke Kota Kediri, Jawa Timur terkait dengan rencana perampingan dinas/badan di lingkungan Pemkab Banjar.(jejakrekam)

Pencarian populer:Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kabupaten banjar
Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.