Dari Sabu Hingga Sajam, Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Balangan

0

KEJAKSAAN Negeri Balangan, Jumat (20/9/2021), memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum periode Oktober 2020 – Juli 2021, dengan total 72 perkara.

DIANTARANYA 36 perkara tindakan narkotika, dengan jumlah BB sabu-sabu seberat kotor 27,74 gram dan Hp sebanyak 35 unit.

Kemudian 12 perkara tindak pidana UU Darurat dan pencurian dengan barang bukti 12 bilah senjata tajam. 6 perkara tindak pidana UU Kesehatan dengan barang bukti obat daftar G berbagai jenis dengan jumlah sekitar 6.349 butir.

Selain itu, ada juga 4 perkara tindak pidana UU ITE dengan barang bukti 4 unit Handphone. 8 perkara tindak pidana perjudian dan penipuan dengan barang bukti diantaranya berupa buku rekap togel, kartu ATM dan 11 Hp.

Kajari Balangan, La Kanna mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Barang bukti harus kita musnahkan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik, serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda dan pemusnahan narkoba dilakukan dalam blender.

Turut hadir dalam menyaksikan pemusnahan BB ini Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Balangan, perwakilan BNN Kabupaten Balangan dan lainnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.