Dua Petinggi Kantor Pos di Kotabaru Jadi Tersangka Korupsi, Apa Modusnya?

0

DUA pejabat Kantor Pos di Kabupaten Kotabaru dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Dua tersangka yang berstatus kepala cabang ini ditahan pada Kamis (2/9/2021).

DUA tersangka yang dimaksud yakni Kepala Kantor Pos Cabang Pantai berinisial DA dan Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu berinisial S.

“Kita lakukan penahanan sesuai dengan KUHAP. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Aspidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono kepada awak media.

BACA JUGA: Dideadline 31 Juli 2021, Saftizal Minta Bulog dan PT Pos Segera Salurkan Bansos

Kasus rasuah di tubuh perusahaan BUMN ini sudah masuk tahap penyidikan. Dugaan sementara terindikasi kerugian negara dari kedua kantor Pos itu senilai Rp 3 Miliar lebih. “Secara global dari kedua Kantor Pos itu terindikasi kerugian sekitar Rp3 Miliar lebih,”papar Dwianto.

BACA JUGA: Optimalkan Pelayanan Kepada Nasabah, Bank Kalsel Gandeng PT Pos

Adapun modus atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan transaksi fiktif dan penggunaan uang di perusahaan BUMN. Salah satunya adalah dugaan penyelewengan dana nasabah yang diestimasikan mencapai Rp 3 Miliar lebih di dua kantor cabang.

Dwianto menegaskan PT Pos merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan yang dirugikan perusahaan milik negara, maka ranahnya tindak pidana korupsi.

“Kedua tersangka masih aktif atau masih berstatus Kepala Kantor Pos,” jelas Dwianto Priharto. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.