Belajar Tatap Muka Terbatas, Tapi Ada Syaratnya

0

JURU BICARA Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sekolah tatap muka bisa dilakukan hanya untuk wilayah yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.

MENURUTNYA, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021, sekolah tatap muka terbatas sudah bisa dilakukan di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan level 2.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM bahwa seluruh wilayah berada di dalam Level 4 maka kegiatan belajar mengajar 100 persen masih dilakukan secara daring,” ujar Wiku Adisasmito dalam keterangannya.

Meski begitu, sambungnya, sekolah itu juga memiliki syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Yaitu para pendidik sudah divaksinasi, protokol kesehatan dijalankan dengan sehat serta kapasitas pembelajaran di dalam ruang dibatasi.

“Termasuk wajib sudah divaksin bagi peserta pengajar dan pendidik sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri terkait belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu di Kalimantan Selatan terdapat wilayah yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021 yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Lalu bertambah empat wilayah yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Kotabaru.

Sedang yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong.

BACA: Diperpanjang Dua Pekan, PPKM Level 4 di Kalsel Berlaku untuk Enam Kabupaten/Kota

Bagi wilayah yang berada di zona hijau dan zona oranye di Jawa-Bali dan luar daerah tersebut diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan tatap muka terbatas ini dikecualikan untuk yang pertama SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%. “Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,” demikian dijelaskan dalam aturan tersebut.

Lalu, untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Adapun maksimalnya adalah 5 peserta didik per kelas.

Terakhir untuk PPKM level 2, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

“Pengecualian antara lain SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100%. Adapun jaraknya minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” tulis aturan tersebut. (jejakrekam)

Penulis ril/afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.