Tiga Calon Penuhi Syarat Jadi Rektor UIN Antasari Banjarmasin

0

PROFESOR Dr H Mahyuddin MAg (Guru Besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari). Lalu Profesor Dr H Mujiburrahman MA (Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari), dan Profesor Dr HM Fahmi Al Amruzi MHum (Guru Besar Fakultas Syariah UIN Antasari), merupakan calon yang memenuhi syarat untuk menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin.

Ketiga guru besar tersebut nantinya akan diajukan dan dipilih Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia.

Ali Akbar Sub Koordinator Kasubbag Humas dan Informasi UIN Antasari Banjarmasin membenarkan tiga nama memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai bakal calon rector UIN Antasari Banjarmasin periode 2021-2025.

“Berdasarkan hasil verifikasi Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin yang diteken Drs H Amal Fathullah MPdI (Ketua Panitia) Nomor : 03/Un.14/I.3/Ks.02/07/2021 tentang Nama-Nama Bakal Calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin Masa Jabatan 2021-2025 tanggal 16 Juli 2021, yang memenuhi syarat hanya tiga nama,” ucap Ali Akbar, Kamis (29/7/2021).

Ia menyebutkan, sesuai jadwal atau agendanya tanggal 16 Juli 2021 dilakukan penyerahan hasil verifikasi administri bakal Calon Rektor kepada Rektor UIN Antasari Banjarmasin.

Kemudian, sambungnya, tanggal 19 Juli 2021 Rektor UIN Antasari Banjarmasin menyampaikan hasil verifikasi kepada Senat Universitas (UIN Antasari Banjarmasin) untuk pemberian pertimbangan kualitatif.

“Dari informasi yang diterima Senat Universitas melakukan pemberian pertimbangan kualitatif pada Kamis tanggal 29 Juli 2021. Dan 30 anggota Senat Universitas memberikan prakualitatif kepada bakal calon Rektor UIN Antasari,” tambahnya.

Setelah itu, beber Ali Akbar, dari tanggal 21 Juli hingga 6 Agustus 2021 Senat Universitas akan menyerahkan hasil pemberian pertimbangan kualitatif kepada Rektor UIN Antasari Banjarmasin. “Ya, terakhir tanggal 11 – 13 Agustus 2021, dilakukan penyerahan berkas calon Rektor UIN Antasari kepada Menteri Agama RI,” tandasnya.

BACA: DEMA FTK Sampaikan Pernyataan Sikap Jelang Pemilihan Rektor UIN Antasari

Setelah itu, beber Ali Akbar, dari tanggal 21 Juli hingga 6 Agustus 2021 Senat Universitas akan menyerahkan hasil pemberian pertimbangan kualitatif kepada Rektor UIN Antasari Banjarmasin. “Ya, terakhir tanggal 11 – 13 Agustus 2021, dilakukan penyerahan berkas calon Rektor UIN Antasari kepada Menteri Agama RI,” imbuhnya.

Menilik Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pada Kementerian Agama.

Tertuang adanya Komisi Seleksi yang melakukan seleksi terhadap calon rektor hasil pertimbangan kualitatif senat. Lalu, Komisi Seleksi menyelenggarakan seleksi selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak menerima hasil pertimbangan kualitatif calon rektor dari menteri. “Komisi Seleksi dapat mengundang calon rektor untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan,” tertulis dalam poin tersebut.

Kemudian, dalam uji kelayakan, maka komisi seleksi dapat melibatkan lembaga professional dan pakar. “Komisi Seleksi melakukan penilaian terhadap calon rektor secara bebas, profesional, dan bertanggung jawab. “Jadi tiga nama calon rektor dengan nilai terbaik diserahkan kepada menteri dan selanjutnya dipilih satu calon untuk ditetapkan sebagai rektor,” tutup keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut.   Untuk komisi seleksi terdiri unsur pejabat eselon I Kemenag RI, akademi Perguruan Tinggi, profesional, dan tokoh masyarakat. (jejakrekam)

Penulis afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.