Sanggah Tuduhan TSM, KPU Klaim Gelaran PSU Pilgub Kalsel Sudah Luber Jurdil
TUDUHAN adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diungkap tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), sontak disanggah KPU Provinsi Kalsel.
BANTAHAN ini disampaikan Edy Ariansyah, anggota KPU Kalsel dalam sidang lanjutan sengketa Pilgub Kalsel pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Edy mengatakan KPU Kalsel sudah melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan PSU yang demokratis, berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
“Kami juga mengganti petugas PPK, dan KPPS yang baru sesuai amar putusan MK dan melakukan evaluasi sebelum perhelatan PSU,” ujar Edy kepada majelis hakim MK yang diketuai Prof Dr Aswanto.
Tuduhan adanya manipulasi pemilih juga ditepis KPU Kalsel. Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini menyebut termohon (H2D) tidak melakukan pembaruan data daftar pemilih tetap (DPT), namun untuk mencermati daftar pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Hal tersebut, guna memastikan pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.
“Selama proses pemungutan dan perhitungan suara, seluruh saksi di 827 TPS telah menandatangani dan menerima hasil PSU,” ujar Edy.
BACA : Sidang Jumat Ini, Hakim MK Minta KPU-Bawaslu Kalsel Jawab Tudingan Kecurangan TSM Dari H2D
Hifdzil Alim selaku kuasa hukum KPU Kalsel menilai dalil pemohon masuk dalam kriteria pelanggaran pemilihan berdasar Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, seperti yang didalilkan oleh kuasa hukum H2D. “Menurut kami, mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo,” ujar Hifdzil Alim.
Dalil selanjutnya dasar untuk menolak gugatan H2D, ditegaskan Alim adalah tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana yang disyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Dalil pemohonan tidak jelas, sebab MK (berwewenang) untuk mengadili selesih hasil (pilkada) bukan mengadili untuk mengadili (pelanggaran) money politic (politik uang),” jelas Direktur HICON Law & Policy Strategies ini.
BACA JUGA : Ajukan 7 Dalil Dan 610 Bukti, H2D Bersikukuh Minta Diskualifikasi ‘Pemenang’ Pilgub Kalsel
“Dalam pokok permohonan, termohon menolak segala dalil, pernyataan dan argumen yang disampaikan oleh pemohon, kecuali terhadap hal-hal secara spesifik diakui oleh kebenaran oleh termohon,” tambah Alim.
Dia mengatakan majelis hakim MK harus menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 H2D seluruhnya, kemudian menyatakan benar dan tetap berlakunya Keputusan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU pasca putusan MK.
Selanjutnya majelis hakim MK menetapkan paslon nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) sebagai pemenang Pilgub Kalsel pasca PSU. “Apabila yang mulia majelis hakim MK berpendapat lain mohon untuk diputuskan dengan seadil-adilnya,” cetus Alim.(jejakrekam)