Sidang Jumat Ini, Hakim MK Minta KPU-Bawaslu Kalsel Jawab Tudingan Kecurangan TSM dari H2D

0

TUDINGAN serius adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) diungkap tim kuasa hukum pemohon, pasangan nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).

HAKIM MK Prof Dr Arief Hidayat menilai dari serangkaian alat bukti dan dalil yang disampaikan, pemohon menilai Pilgub Kalsel telah terjadi adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“TSM itu ada yang ditujukan kepada KPU selaku termohon, yang dikatakan pada poin a, tidak netral, tidak profesional, dan berpihak, itu tolong (KPU) betul-betul merespon dan direkasi sehingga mahkamah bisa mendapatkan informasi yang sepadan dari kedua belah pihak,” ujar mantan Ketua MK RI periode 2015-2018 ini dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilgub Kalsel dihelat secara virtual di MK, Rabu (21/7/2021).

Arief juga meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menanggapi yang disertai bukti ihwal klaim dari kuasa hukum H2D atas dugaan adanya pelanggaran selama perhelatan PSU pada 9 Desember 2020 lalu. 

BACA : Ajukan 7 Dalil Dan 610 Bukti, H2D Bersikukuh Minta Diskualifikasi ‘Pemenang’ Pilgub Kalsel

Kepada tim hukum paslon nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) yang menjadi pihak terkait dalam sengketa itu, Arief juga meminta untuk menjawab tuduhan atas adanya politik uang di seluruh lokasi PSU Pilgub Kalsel terdiri dari 7 kecamatan di tiga daerah di Kalsel, dan tidak netralnya aparat birokrasi.

“Juga adanya mengenai (dugaan) intimidasi dan premanisme, ini harus dibuktikan semua, tidak hanya narasi untuk menolak dan membantah, harus disertakan bukti-bukti terkait,” ucapnya.

Sidang selanjutnya, Arief mengingatkan semua pihak harus menyertakan semua bukti untuk menolak ataupun menyanggah argumentasi dalam persidangan, sehingga hakim MK jernih dalam memuturkan perkara PHP Pilgub Kalsel.

BACA JUGA : Sanggah Gugatan H2D di MK, Siapkan Dalil Hukum, KPU Kalsel Kumpulkan KPU Kabupaten/Kota

“Supaya kita memperoleh pandangan yang ideal, dan berimbang, sehingga Mahkamah (Konstitusi) bisa betul-betul bisa berada di tengah untuk memutus seadil-adilnya, mengutamakan keadilan yang bersifat substantif,” imbuhnya.

Senada itu, hakim ketua Prof Dr Aswanto menuturkan ada puluhan alat bukti yang disampaikan tim kuasa hukum H2D belum disertai dengan bukti fisik setelah diverifikasi Panitera MK. Aswanto memberikan tempo waktu kepada pemohon untuk melengkapi alat bukti.

“Terima kasih kepada pemohon, termohon, Bawaslu Kalsel dan pihak terkait yang telah hadir hari ini, untuk sidang berikutnya perkara ini kita tunda sampai hari Jumat tanggal 23 Juli 2021, jam 9 WIB,” ucapnya.

BACA JUGA : Kunci Gugatan H2D di Tangan Bawaslu, Fikri Hadin : Putusan Diskualifikasi Langka!

“Agenda jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti untuk pihak-pihak termasuk pemohon kita sahkan pada sidang berikutnya,” ketuk Aswanto seraya menutup sidang hari ini.  

Dalam sidang hari ini dihadiri langsung Ketua KPU Kalsel Sarmuji bersama kuasa hukunya, Hifdhil Alim dan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kalsel Nurhalis Majid Selanjutnya pihak terkait Paslon Birin-Mu dihadiri kuasa hukum Muhammad Imam Nasef dan Rivaldi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.