Masuk Jejaring Balitbangkes, RSUD Moch Ansari Saleh Jadi Rujukan Terbitkan Hasil PCR Covid-19

0

RSUD dr H Moch Ansari Saleh menjadi salah satu rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil lab tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai salah satu syarat naik pesawat atau bagi pelaku perjalanan.

RUMAH sakit milik Pemprov Kalsel di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin ini daftar laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 yang input ke dalam NAR selama tiga pekan terakhir. Ini berdasar daftar yang dikeluarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI.

Direktur RSUD Moch Ansari Saleh Dr dr Izaak Zoelkarnain A. Sp.OT melalui bagian humasnya, Arif menerangkan jika rumah sakitnya telah mengantongi izin untuk mengeluarkan hasil laboratorium tes PCR Covid-19. Utamanya, bagi masyarakat yang ingin berpergian sebagai syarat untuk naik pesawat udara atau perjalanan laut dan darat sesuai dengan keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/10979/2020.

“Sebagai laboratorium pemeriksa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dalam rangka Chloro Acetic Acid (TCA). Selain itu, karena rumah sakit sudah mampu dalam melaksanakan tes PCR secara mandiri,” ujar Arif kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah melakukan pengetatan. Salah satunya, dalam penerbangan yang mengharuskan masyarakat harus mengantongi hasil laboratorium PCR.

BACA : Mulai 12 Juli Hanya 742 Laboratorium PCR Diakui Pemerintah, 14 Faskes Ada di Kalsel

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI hanya mengakui hasil PCR dari 742 laboratorium di seluruh Indonesia untuk syarat perjalanan atau penerbangan. Fasilitas laboratorium RSUD Ansari Saleh bersama 14 fasilitas lainnya di Kalsel terdaftar dalam laboratorium pemeriksaan yang diakui Kemenkes.

Syarat laboratorium diakui adalah memenuhi persyaratan paling sedikit bio safety level 2 (BSL-2). Lalu, memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.

Tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan juga mengeluarkan surat edaran bernomor 800/2998/DINKES/2021, tertanggal 9 Juli 2021 juga mencantumkan soal ketentuan pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Kalimantan Selatan.

Surat edaran ini pun ditujukan kepada walikota/bupati, Forkopimda se-Kalsel, Kepala Otoritas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kepala KSOP Banjarmasin, Kepala Imigrasi Banjarmasin, Ketua Asita Kalsel dan Ketua Organda Kalsel serta kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.

BACA JUGA : Akses Masuk ke Kalsel Diperketat, Wajib Perlihatkan Hasil PCR Covid-19

Ada empat poin dalam surat edaran yang juga ditembuskan ke pemerintah pusat. Yakni, poin pertama, menyebutkan kepada seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri diwajibkan melakukan test swab RT-PCR. Sebagai persyaratan masuk wilayah Provinsi Kalsel, baik melalui laut, darat dan udara antar provinsi.

Poin kedua, semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalsel berasal dari wilayah level 4 dan level 3, berdasarkan intruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, wajib melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 hari dan dapat beraktifitas seperti biasa jika hasil swab RT-PCR negatif.

Ini data Fasilitas Laboratorium PCR Covid-19 di Kalsel

Poin ketiga, pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Test Swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan tracing, testing dan treatment (3T).

BACA JUGA : Tiga Pejabat Pusat Datang, BBTKLPP Banjarbaru Ditambah Dua Unit PCR Covid-19

Poin keempat, pemberlakuan PPKM Mikro yang ditetapkan, mengacu pada Kepmenkes RI Nomor Hk.01.07/Menkes /4805/2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangi Pandemi Covid 19. Serta Intruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Poin terakhir, masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 5M dan SOP 3T.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.