Mulai 12 Juli Hanya 742 Laboratorium PCR Diakui Pemerintah, 14 Faskes Ada di Kalsel

0

PEMERINTAH hanya mengakui tes reaksi rantai polimerase (PCR) Covid-19 dari 742 laboratorium yang ada di seluruh Indonesia untuk syarat perjalanan atau penerbangan. Di luar itu, dipastikan akan ditolak oleh otoritas penerbangan.

ATURAN ini berlaku efektif mulai Senin (12/7/2021). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes Budi mengatakan kebijakan ini ditempuh untuk memastikan keamanan setiap penumpang ketika bepergian. Tujuan lainnya adalah menekan laju penyebaran Covid-19. Data hasil pemeriksaan tes usap PCR tersebut akan masuk dalam new all record atau NAR yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi. Di luar itu, tidak diakui otoritas penerbangan di Indonesia.

“Untuk laboratorium yang belum memasukkan datanya, mulai 12 Juli 2021, hasil swab PCR atau antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip jejakrekam.com dari situs Kementerian Kesehatan, Minggu (11/7/2021).

BACA : Akses Masuk ke Kalsel Diperketat, Wajib Perlihatkan Hasil PCR Covid-19

Jenis laboratorium pemeriksaannya, terdiri atas laboratorium klinik, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, dan balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit. 

Ada pula, balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium badan penelitian dan pengembangan kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.

Syarat laboratorium adalah memenuhi persyaratan paling sedikit bio safety level 2 (BSL-2). Lalu, memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.

BACA JUGA : Alat RT-PCR Akhirnya Tiba, Dinkes Targetkan 150 Spesimen Sehari

Untuk Kalimantan Selatan, hanya ada 14 fasilitas yang terdaftar dalam laboratorium pemeriksaan yang terdaftar di Kemenkes, berikut laboratorium atau fasilitas kesehatan (faskes) yang diakui atau terafilisasi dengan Kemenkes untuk PCR sebagai syarat perjalanan atau penerbangan :

1. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Banjarbaru

2. Laboratorium RSUD Ulin Banjarmasin

3. Laboratorium RSUD Hadji Boejoesin Pelaihari

4. Laboratorium Rumah Sakit Borneo Citra Medika Pelaihari

5. Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin

6. Laboratorium Rumah Sakit Pertamina Tanjung

7. Klinik Tirta Medical Centre Kota Banjarmasin

8. Laboratorium RSUD Pambalah Batung Amuntai HSU

9. Laboratorium RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin

10. Laboratorium Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin

11. Laboratorium Rumah Sakit Dr. R. Soeharsono Banjarmasin

12. Laboratorium RSUD Datu Sanggul Tapin

13. Laboratorium RSUD Balangan

14. Laboratorium Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kotabaru.(jejakrekam)

Catatan/tambahan: Manajemen RSUD Ansari Saleh di Kota Banjarmasin menginformasikan bahwa laboratorium rumah sakit mereka juga termasuk dalam faskes pelayanan PCR yang diakui oleh pemerintah.

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.