IRT Asal Banjarbaru Digiring ke Polres Tabalong Gegara Bawa Sabu 28,29 Gram

0

KEDAPATAN membawa sabu yang disimpan dalam tas punggungnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial GL alias Mia (23 tahun) harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

GL alias Mia yang merupakan warga kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini ditangkap petugas gabungan saat berada di pinggir jalan Trans Kalsel–Kaltim di Desa Kasiau RT 05 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Senin (19/4/2021) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, AKP Otto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang IRT dengan barang bukti sabu sebanyak 28,29 gram.

“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram,” bebernya kepada awak media, Selasa (20/4).

Selain sabu seberat 28,29 gram, petugas ,ungkap Otto, juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti dua buah timbangan digital, satu buah toples warna hitam yang berisi empat pak plastik klip, dua lembar plastik warna hitam, dua buah hp, satu buah tas punggung warna hitam dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Tersangka GL alias Mia, ungkap Otto, diamankan petugas saat berada dipinggir jalan trans Kalsel-Kaltim seorang diri pada malam hari dan saat petugas ingin memeriksa barang bawaannya, GL berupaya untuk menolak dan menarik tas miliknya.

Petugas pun, ungkapnya, tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh polwan, dan di dalam tas GL ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu. Yang dibungkus masing-masing dengan tisu dengan berat total 28,29 gram dan satu buah toples warna hitam yang berisi empat pak plastik klip dan satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah timbangan warna silver, uang tunai sebesar 1 juta rupiah diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya.

Dari hasil interograsi GL mengakui narkotika jenis sabu – sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin.

“Saat ini GL berikut barang buktinya sudah di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” beber AKP Otto. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.