Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa 2017

0

HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Sugiman dalam sidang dugaan korupsi dana desa tahun 2017.

SUGIMAN yang juga Mantan Kepala Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut mendapat vonis pada Rabu ( 9/6/2021).

Sementara Terdakwa Verry Anggriyandi ( berkas terpisah ) divonos dua tahun enam bulan penjara. Ia merupakan Direktur CV Sumber Jati selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Ambawang  Kabupaten Tanah Laut pada Tahun 2017.

Majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH yang memimpin sidang didampingi anggotanya Fauzi SH dan A Gawi SH MH dan hadir Penasehat Hukum Mixe Sribima Areotejo SH tersebut, yang keduanya didenda atau subsidair.

Untuk Sugiman didenda Rp50 juta dan subsidair 1 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta atau diganti harta atau barang atau diganti hukuman selama satu bulan penjara.

BACA: Ungkap Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar, Tiga Eks Petinggi RSUD Hadji Boejasin Ditahan

Sedang Verry didenda sebesar Rp50 juta atau subsidair selama satu bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp345 juta atau barang miliknya disita, atau menjalani hukuman enam bulan penjara.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena diduga melakukan sebagian kegiatan fiktif dan dari Audit BPKB adanya kerugian negara diperkirakan sebesar Rp575 juta dari dana Rp817 juta.

Kemudian, keduanya dianggap secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar  pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betsy dari Kejari Tala.  Penasehat Hukum terdakwa Mixe Sribima Areotejo SH mengatakan memang pihaknya selaku kuasa hukum dan  pihak keluarga terdakwa merasa kecewa terhadap putusan tersebut. “Ya, harapan kami adalah terdakwa bisa dibebaskan dari jeratan hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, namun karena JPU dalam putusan fikir-fikir maka otomatis pihaknya juga menunggu JPU terlebih dulu baru menyatakan sikap.

“Untuk Terdakwa Sugiman Kami akan menunggu kepastian JPU apakah banding apa tidak dan bagi Terdakwa Verry pihaknya menerima saja putusan hakim,” imbuhnya. (jejakrekam)

Pencarian populer:vonis kades ambawang
Penulis Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.