Buntut Protes Warga, Satpol PP Tabalong Tertibkan Lambang Daerah yang Tak Sesuai Perda

0

PETUGAS Satpol PP Tabalong mulai menertibkan lambang daerah Kabupaten Tabalong yang keliru dan masih terpasang di beberapa kantor, pada Rabu (23/6/2021).

PENERTIBAN ini dilakukan dengan cara mencopot beberapa komponen yang keliru dan diganti gambar yang sesuai dengan perda tentang lambang daerah.

Kabid Penegak Peraturan Perundang – undangan Daerah (P3D) Satpol PP Tabalong, Suriani, mengatakan beberapa tempat yang disasar antara lain sekolah, perkantoran pemerintah, dan DPRD Tabalong.

Selain melakukan penertiban lambang daerah pada kantor, sekolah dan spanduk, pihaknya ungkap Suriani juga menyosialisasikan terkait lambang daerah yang benar dan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 1976.

“Teman-teman di instansi, dinas mau pun kantor yang lain membuat spanduk atau pun yang lainnya seperti kop surat bahkan nama kantor melalui percetakan. Karena percetakan juga harus mengetahui tentang lambang daerah yang sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 1976,” ujarnya.

“Secara bertahap kita akan melakukan penertiban dan sosialisasi terkait lambang daerah ini ke seluruh wilayah Kabupaten Tabalong,” bebernya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.