Ruas Jalan Handil Bakti Segera Dibenahi, Anggota DPRD Kalsel Ingatkan Angkutan Sawit Patuhi Aturan

0

RUAS Jalan Trans Kalimantan poros Handil Bakti-Marabahan dan Kandangan, segera diperbaiki Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan.

INI ditandainya dengan adanya pengumuman proyek jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Proyek jalan itu dibagi dalam tiga paket bersumber dari APBN tahun anggaran 2021.

Dikutip dari situs LPSE Kemenpupr, proyek rehabilitasi jalan Simpang Handil Bakti (Simpang Serapat) Km 17 Bypass Banjarmasin seksi 2, dibiayai atau berpagu Rp 47 miliar lebih dimenangkan PT Adhiewangoen Sedaya asal Banjarbaru.

Kemudian, proyek seksi 1 rehabilitas Jalan Simpagn Handil Bakti (Simpang Serapat) Bypass Banjarmasin dimenangkan PT Hasrat Jaya Utama asal Banjarmasin dengan pagu Rp 47 miliar lebih.

Selanjutnya, proyek preservasi Jalan Simpang Handil Bakti-Marabah-Kandangan yang dimenangkan kontraktor, PT Benawa Citra Putra Tabalong berpagu anggaran tahun APBD 2021 senilai Rp 97 miliar lebih. Rata-rata semua proyek ini dimulai sejak Maret hingga Mei 2021 lalu.

BACA : Dilintasi Truk besar, Ruas Jalan Sungai Gampa Terimbas Kemacetan Parah Handil Bakti

“Alhamdulillah, akhirnya ada pergerakan proyek pemeliharaan atau pemulihan ruas jalan negara, khususnya dari ruas simpang Handil, Marabahan hingga Kandangan. Ini kabar gembira warga Barito Kuala,” ucap anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Fahrin Nizar kepada jejakrekam.com, Selasa (22/6/2021).

Ia meminta agar warga bersabar dalam proses perbaikan ruas jalan trans Kalimantan yang menghubungkan ibukota Batola, Marabahan dengan Banjarmasin itu.

“Semoga saja, dengan preservasi jalan itu bisa kembali menormalkan perjalanan kita yang selama ini terganggu akibat kerusakan badan jalan. Baik adanya lubang maupun banyaknya material nanti,” ucap Fahrin.

Politisi PDIP ini mengakui selama ini ruas jalan yang di wilayah Batola juga dilintasi armada kelapa sawit. Untuk itu, Fahrin mengingatkan agar para pengusaha mematuhi semua aturan, terutama menyangkut Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan.

BACA JUGA : Demi Pelebaran Jalan, Ratusan Warung dan Kios di Handil Bakti Dibongkar Satpol PP Batola

“Peraturan itu telah menjadi kesepakatan. Makanya, para pengusaha perkebunan yang sudah diberi keringan untuk bisa melewati jalan negara atau jalan-jalan lain untuk memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain,” kata Fahrin.

Ia mengaku sering menemukan adanya truk pengangkut sawit yang terbuka bagian baknya, saat melintas dari arah Marabahan, tepatnya di Jembatan Sungai Rangit, Cerbon.

“Seharusnya, angkutan sawit itu diwajibkan diberi penutup, karena tanpa disadari tandan buah sawit itu berjatuhan di jalan. Ini jelas membahayakan pengguna jalan,” ucap wakil rakyat asal daerah pemilihan Batola ini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.