Buka Posko Pengaduan Masyarakat, BLF Siap Gugat PDAM Bandarmasih

0

PELAYANAN distribusi air bersih atau leding PDAM Bandarmasih, dikeluhkan pelanggan. Buktinya, beberapa hari ini, warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, merasakan air bersih itu tersendat, bahkan macet.

KELUHAN ini pun mengemuka, karena selama ini pabrik air pelat merah itu tak pernah memberi pemberitahuan atau pengumuman jika air leding macet.

“Aneh bin ajaib, kenapa air leding macet. Pakai mesin pompa juga tidak airnya. Terkadang, kalau malam hari atau tengah malam, ada airnya. Ini beberapa hari ini sudah macet, bahkan tak ada airnya di pipa,” ucap Norhaya, warga Alalak Tengah RT 14 Banjarmasin Utara kepada jejakrekam.com, Rabu (16/6/2021).

Untungnya, beberapa hari ini, Banjarmasin diguyur hujan. Begitupula, air Sungai Alalak bisa digunakan untuk mandi dan cuci. Norhaya mengaku air Sungai Alalak tak bisa lagi dikonsumsi, sehingga terpaksa harus membeli air galon.

“Kami di Alalak Tengah ini seperti dianaktirikan PDAM Bandarmasih. Padahal, bayarnya sama dengan pelanggan di wilayah lain. Ini aneh, kenapa air di Alalak Tengah malah sering macet,” ucap perempuan muda ini.

Bahkan, sejumlah warga Alalak Tengah pun memastikan jika masih macet, bisa saja mendemo PDAM Bandarmasih. Seperti Yamani, mengaku sering bedagang untuk mendapat air. “Aneh, sekarang malah macet. Padahal, air sungai tidak asin, dan kemarau juga tidak panjang, karena sering hujan,” katanya.

BACA : Akui Air Belum Layak Minum, PDAM Diplesetkan Jadi Perusahaan Daerah Air Mandi

Menangkap keluhan masyarakat pinggiran kota, Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Muhamad Pazri memastikan bisa saja nanti membuka posko pengaduan untuk menggugat PDAM Bandarmasih secara classaction ke pengadilan.

“Ya, seperti yang kami lakukan pada 2017 lalu. Kami pernah membuat kuisioner kepada pelanggan, keluhannya sama soal macetnya air leding,” ucap Pazri kepada jejakrekam.com, Rabu (16/6/2021).

Meski sudah berganti pucuk pimpinan akibat tersandung kasus gratifikasi beberapa waktu lalu, Pazri menilai justru pelayanan PDAM Bandarmasih tak pernah bagus di mata publik. “Kalau perlu PDAM Bandarmasih ini harus segera diaudit manajemennya. Dari dulu sampai sekarang masih sama, tidak ada perbaikan dari segi pelayanan,” kata Pazri.

Muhamad Pazri, Presdir BLF Banajrmasin saat diwawancara awak media, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Gugatan Anwar Sanusi Ditolak Hakim, Simak Penjelasan Dirut PDAM Bandarmasih

Mantan aktivits kampus ini mengungkapkan ratusan pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin telah dikeluhkan masyarakat. Baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).

“Airnya ke rumah-rumah mampet-pet tidak jalan. Tidak ada pemberitahuan dan konpensasi, hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen,” tegas advokat muda ini.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menegaskan berdasar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasa 46 ayat (1) menegaskan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: (a). seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.

Kemudian, huruf (b), sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; (c) lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

BACA JUGA : PDAM Bandarmasih Berdalih Pipa Sudah Uzur, YLK : Jangan Rugikan Konsumen

Kemudian, beber Pazri, dalam huruf (d), pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

“Dengan Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen tersebut , bisa digugat secara personal dan secara komunal/ berkelompok. Kualifikasinya PDAM melanggar hak-hak konsumen,” tegas Pazri.

Mantan Ketua BEM FH ULM ini berharap sebelum ada warga melakukan upaya hukum, sepatutnya DPRD Banjarmasin selaku perwakilan rakyat memiliki fungsi pengawasan.

“Oleh karena itu, DPRD perlu segera memanggil direksi PDAM Bandarmasih, karena macetnya air adalah hal yang selalu klasik. Jika perlu, PDAM Bandarmasih harus segera diaudit menyeluruh, termasuk audit investigasi,” imbuh Pazri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.