Ungkap Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar, Tiga Eks Petinggi RSUD Hadji Boejasin Ditahan

0

TIGA tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut. Mereka dikirim ke Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari.

KASUS dugaan korupsi ini merupakan olah perkara dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Berkas perkara sekaligus para tersangka yakni mantan Dirut RSUD Hadji Boejasin Pelaihari periode 2014-2018, berinisial ED, bersama mantan Kasubag Keuangan RSUD Hadji Boejasin periode 2012-2015, AS dan mantan Kasubag Keuangan rumah sakit milik Pemkab Tanah Laut, A ke Kejari Tanah Laut di Pelaihari, Kamis (18/3/2021) malam.

Kepala Kejari Tanah Laut Ramadani didampingi Kasi Intel Mahardika Wijaya Rosady dan Plh Kasi Tipidus Andi Hamzah Kusumaatmaja, memimpin ekspose perkara itu di Aula Kejari Tanah Laut, Kamis (18/3/2021) malam. Menurut Ramadani, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, ketiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam dana pengembangan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari yang belum ada pertanggungjawabannya sebesar Rp 2.166.039.000 yang bersumber dari APBD Tanah Laut. Temuan adanya kerugian negara atau daerah berdasar hasil audit BPK RI Perwakilan Kalsel pada 20 Mei 2019 dan Inspektorat Tanah Laut pada 17 Februari 2017.

BACA : Soal Air Bersih di RSUD Hadji Boejasin, Dinkes-Dirut Klaim Sudah Beres

Mantan petinggi RSUD Hadji Boejasin pun dijerat dengan pasal berlapis. Dalam surat dakwaan yang akan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Tipikor Banjarmasin, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA : BPRS Tuding Proyek RSUD Hadji Boejasin Mangkrak, Bupati Sukamta Mencak-Mencak

Berikutnya, lebih subsider Pasal 8 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Kalimantan Selatan Anang Rosadi Adenansi mengatakan sudah lama mengawasi proyek pengembangan RSUD Hadji Boejasin di Desa Sungai Halang, Pelaihari.

“Dari hasil pemantauan kami di lapangan pada 2019 lalu, memang kondisi RSUD Hadji Boejasin waktu itu belum layak untuk difungsionalkan. Nah, nanti kita lihat proses persidangan kasus ini di PN Tipikor Banjarmasin,” ungkap Anang Rosadi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2021/03/19/ungkap-kerugian-negara-rp-12-miliar-tiga-eks-petinggi-rsud-hadji-boejasin-ditahan/
Penulis Ipik Gandamana/Banua Post
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.