Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan WNA Asal Ghana

0

PENGEMBANGAN kasus dugaan penipuan dengan modus barang impor, dengan tersangka warga negara asing (WNA) asal Nigeria, pada April 2021 lalu membuahkan hasil.

SUBDIT V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel dibantu Subdit Tipidsiber Polda Metro Jaya, kembali berhasil mengamankan WNA asal Ghana berinisial SO (36), yang merupakan rekan dari WNA asal Nigeria.

Aksi penipuan jaringan ini dengan menawarkan barang-barang impor melalui media sosial. Setelah sepakat harga jaringan ini menyampaikan barang tertahan di Bea Cukai, dan mereka meminta uang untuk meloloskan barang itu.

Jaringan ini juga menggunakan modus penawaran investasi berhadiah. Kerjasama yayasan sosial dari bank asal Inggris, bahkan penawaran penjualan barang-barang hasil rampasan perang Taliban.

BACA: Lakukan Penipuan Online, WNA Asal Nigeria Diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Zaenal Arifien saat ditemui wartawan mengatakan, SO diamankan di Komplek Taman Ubud Kencana 7, Desa Binong, Provinsi Banten, Jumat (28/5/2021).

“Ini pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang tersangkanya WNA Nigeria. Dari tersangka sebelumnya, sirkulasi hasil kejahatan ditelusuri ada ke SO WNA asal Negara Ghana,” Ucapnya, Senin (7/6/2021).

Penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah ini juga dialami oleh warga Banjarmasin

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan BCA, 2 telepon genggam, 1 fotokopi paspor dan 1 Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atas nama tersangka.

“Tersangka sekarang sudah diamankan di Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut. Terancam hukuman hingga 6 tahun penjara, kemungkinan nanti masih akan ada tersangka lain karena masih kami kembangkan,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.