Kasus Dugaan Korupsi PD Baramarta, JPU Hadirkan 7 Saksi

0

SIDANG kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta menyeret terdakwa mantan direktur utama, Teguh Imanullah kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (7/6/2021).

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Sutisna Sawati beserta dua anggota majelis hakim lainya.

Untuk pembuktikan surat dakwaannya, JPU menghadirkan 7 saksi yaitu Nasrunsyah (mantan Sekda Kabupaten Banjar yang juga mantan pengawas PD Baramarta). Kemudian, Sri Sar Dewi (manajer keuangan), Edy Suryadi, Siti Mahudah, Ahmad Yunani, Taibah (manajer umum dan Administrasi) dan Rina Yulianti.

Sebagaimana yang disampaikan dalam surat dakwaan JPU dalam dakwaan dirinci adanya dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta yaitu, pada tahun 2017 dilakukan penarikan dana sekitar Rp 1,27 miliar, tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar. Total keseluruhan sekitar Rp 9 miliar lebih.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi PD Baramarta Dilanjutkan

Atas rincian diatas kemudian JPU Adi Rifani pun menanyakan kepada saksi Sri Sar Dewi, yang dalam keteranganya saksi mengatakan bahwa terdakwa Teguh Imanullah melakukannya dengan cara mengajukan atau nota dalam (kasbon) secara berkali-kali.

“Terdakwa mengajukan kasbon dalam satu bulan bisa 4 kali hingga 6 kali,” sebut Sri Sar Dewi.

Begitu pula saat Ketua Majelis hakim Sutisna Sawati, menanyakan apakah ada audit keuangan? saksi Sri Sar Dewi menjawab memang ada audit internal dari PD Baramarta dilakukan setiap tahun. ” Tetapi sebelum di audit terdakwa Teguh Imanullah mengembalikan uang yang di kasbon. Kemudian setelah audit selesai, terdakwa kembali mengambil dana tersebut langsung ke bendahara keuangan PD Baramarta,” katanya.

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Teguh Imanullah atas keterangan para saksi.

Namun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi dan rekan, membantah sebagai keterangan saksi yang dihadirkan.

Sidang pun dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi dari JPU.

Seperti diketahui, Teguh Imanullah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pada Pasal 2,3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bergulir, sejak Kejati Kalsel menyidik dan menetapkan tersangka karena ada dugaan penyimpangan penggunaan kas di PD Baramarta yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 9,2 miliar. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.