Cara Operasi Penambahan dan Pengurangan 5.000 Suara Dipertanyakan

0

CARA OPERASI penambahan dan pengurangan 5.000 suara di lapangan dipertanyakan Rivaldi Guci SH MH Tim Hukum Paman Birin. Pasalnya secara logika umum sulit untuk mencerna. Apalagi sampai dikatakan ada kecurangan.

“LOGIKA umum susah mencerna bagaimana cara melakukan kecurangan sebesar 5.000 suara di lapangan. Jumlah itu tidak sedikit. apakah kami yang terlalu bodoh atau Tim Hukum Denny Indrayana yang terlalu pintar,” ujar Rivaldi Guci dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

Di tempat terpisah, terkait tudingan penggelembungan 5.000 suara pun dibantah Ahmad Sarwani anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Banjar. ‘Ya, tak ada penggelembungan suara itu,” tandasnya. 

Ia menceritakan, persoalan di Kabupaten Banjar muncul berawal dari KPU Banjar yang melakukan regrouping atau pengerucutan jumlah TPS saat Pilkada. Misalnya, ucap Sarwani, Desa Madurejo yang sebelumnya terdapat 8 TPS, menjadi hanya 6 TPS.  “Namun muncul persoalan karena pengerucutan jumlah TPS ternyata tidak diikuti perubahan DPT oleh petugas Pantarlih menyesuaikan jumlah TPS yang dikurangi tadi,” katanya.

Akibatnya, beber Sarwani, warga yang di dusunnya tidak ada TPS dialihkan ikut mencoblos ke TPS terdekat lainnya. “Jadi semuanya legal karena KPU maupun Panwas turun tangan. Mereka harus bertanggungjawab menjaga agar semua warga terjamin hak konstitusinya,” tutur Sarwani.

BACA: Spanduk Bernada Sindiran Politik Uang Bertebar Jelang PSU, Simak Respons Bawaslu Banjarmasin

Berdasarkan kajian, paparnya, maka ada 3 konsekuensi pemindahan warga tersebut. “Pertama, warga pemilih dari Dusun Gunung Janar yang TPS dihilangkan, tentu tidak terdaftar dalam DPT TPS Dusun Cubul yang merupakan TPS terdekat, sehingga mereka diizinkan ikut mencoblos dengan menunjukkan KTP,” katanya.

Kemudian Kedua,  sambungnya, jumlah surat suara di TPS Dusun Cubul menjadi berkurang karena ada tambahan pemilih dan harus diambilkan dari desa-desa lainnya. “Persoalan inilah yang memunculkan tudingan adanya pemindahan surat suara,” jelasnya.

Nah Ketiga, kata Sarwani, saat usai penghitungan suara, wajar jika jumlah suara di TPS Dusun Cubul meningkat dan melebihi jumlah pemilih yang terdaftar di DPT TPS tersebut.  “Jika ada TPS yang suaranya mencapai 108 persen dari jumlah resmi DPT, menjadi wajar sebab memang ada tambahan pemilih dari dusun yang tidak tersedia TPS,” tambah Sarwani.

Lalu, katanya lagi, persoalan muncul saat dilakukan penghitungan suara di PPK tingkat kecamatan, sebab saksi pihak 02 (Denny-Difri) tidak mau menerima dan tanda tangan. “Padahal harusnya mereka juga tahu ada persoalan teknis penyelenggaraan di lapangan tadi,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Asikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.