Cukup Kontak ‘Call Center 110’ Pengaduan Masyarakat Langsung Direspon Polres HSS

0

PELUNCURAN call center 110 seluruh Indonesia yang dilakukan jajaran Polri dimaksudkan untuk memberi pelayanan cepat kepada masyarakat.

PROGRAM ini sebelumnya telah berjalan sejak 2014, namun ternyata belum maksimal dari laporan masyarakat yang masuk ke Mabes Polri. Hingga tahun 2018 dikembangkan lagi. Puncaknya pada 2020 semakin ditingkatkan dan dimaksimalkan, dan pada 2021 ini di-launching atau diluncurkan kembali layanan polisi 110.

Peluncuran ini digelar secara virtual melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Siswoyo dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab HSS Efran, perwakilan Dandim 1003/Kandangan, Kapten Arh Zaenal Nurdin di di Aula Vicon Polres HSS, Kandangan, Kamis (20/5/2021).

Kapolres HSS AKBP Siswoyo mengatakan pihaknya turut menyaksikan launching layanan kepolisian 110 yang langsung dilaksanakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit serentak seluruh Indonesia.

BACA : Ganggu Kenyamanan Pengguna Jalan, Polres HSS Sita Puluhan Knalpot Bising

“Layanan 110 ini, masing-masing wilayah akan terhubung dengan Polres. Jadi, 110 ini berada di layanan Polres masing-masing, apabila dihubungi oleh masyarakat HSS maka akan terhubung dengan Polres HSS. Ini penyempurnaan dari tahun 2015 sudah ada, namun karena ada beberapa kendala dan kekurangan maka disempurnakan kembali teknologinya dan bisa digunakan mulai saat ini,” papar Kapolres HSS.

Ia menegaskan kehadiran layanan Call Center Polisi 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen. Agen itu akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya), dan masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Layanan Call Center Polisi 110 ini aktif selama 1×24 jam,” imbuh Kapolres HSS.(jejakrekam)

Penulis Iwan Sanusi
Editor Faisal Iloenx

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.