Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Anti Korupsi : Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK!

0

NASIB pemberantasan korupsi di Indonesia kini sudah mengalami sakaratul maut. ‘Berani jujur, Pecat!’ mungkin adalah semboyan yang saat ini digaungkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk untuk bertugas menyelamatkan uang rakyat dari tindak pidana korupsi kini sudah dibunuh secara sistematis. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir penyelamat KPK telah gagal menjalankan mandat utamanya sesuai pembukaan konstitusi karena mengabaikan aspirasi rakyat dengan menolak Pengujian Perundang-Undangan secara Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Seperti yang kita ketahui bersama,  substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK, baik dari sisi profesionalitas maupun integritasnya. Mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, polemik kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasilnya sudah terbukti, implikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat menindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang, hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Selain itu, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari  pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi.

Kini, pembunuhan KPK secara sistematis kembali dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut disinyalir menjadi upaya serangan balik para koruptor untuk menyerang penyidik-penyidik berintegritas KPK. 75 pegawai KPK yang diantaranya termasuk Novel Baswedan menjadi korban dari tes ‘abal-abal’ tersebut. Padahal mayoritas diantara mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti korupsi bantuan sosial (bansos), korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah yang kemarin baru saja di tindak.

Tes tersebut dikritik banyak pihak karena tidak memiliki komponen penilaian yang profesional dan cenderung menyerang privasi, seperti pertanyaan yang menyinggung keyakinan seseorang, rasis, seksis, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak relevan. Sungguh, Ketua KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan 75 pegawai KPK.

Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Seharusnya, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

Hal ini kami nilai sebagai penyiasatan hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi untuk “menyingkirkan” para pegawai yang sedang menangani perkara besar yang melibatkan oknum-oknum yang kekuasaan. Berbagai kasus terkait pembusukan KPK yang terjadi saat ini semakin membuktikan bahwa implikasi dari Revisi UU KPK dan masuknya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah membunuh pemberantasan korupsi itu sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1.      Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan hasil seleksi TWK dikarenakan pertanyaan-pertanyaan TWK yang bersifat pribadi, seperti pertanyaan ajaran keyakinan, pertanyaan yang bersifat seksis, pertanyaan yang bermuatan pelecehan, pertanyaan yang menyinggung ras, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan seseorang;

2.      Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang diantaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta sedang dalam  menangani kasus tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan raupnya uang negara;

3.      Mendesak MK untuk menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan Ketentuan Peralihan UU KPK. Dalam Ketentuan Peralihan UU KPK, dijelaskan bahwa KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan;

4.      Mendesak Ketua KPK untuk menyudahi segala bentuk tindakan yang ditujukan sebagai bagian dari proses pelemahan dan pembusukan KPK.

5.      Mendesak Ketua KPK untuk menjalankan kewajiban pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan membuka akses informasi sesuai Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU KPK atas hasil asesmen yang dijadikan penilaian dan kebijakan untuk menyingkirkan pegawai KPK melalui proses penelitian khusus (litsus); serta

6.      Mendesak Ketua KPK untuk membentuk Tim Investigasi yang melibatkan partisipasi publik secara luas guna melakukan investigasi yang menyeluruh atas dugaan skandal pemberhentian pegawai KPK.

Demikian pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia sebagai respon terhadap pelemahan KPK yang secara masif dilakukan belakangan ini.

Jakarta, 17 Mei 2021

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia

1.            Aksi Kamisan Kalimantan Timur

2.            Aksi Kamisan Semarang

3.            Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law

4.            Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia Kerakyatan

5.            Aliansi BEM se-Semarang Raya

6.            Aliansi BEM se-Universitas Diponegoro

7.            Aliansi BEM se-Universitas Indonesia

8.            Aliansi BEM se-Universitas Negeri Semarang

9.            Aliansi Jurnalis Independen

10.          Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gajah Mada

11.          Aliansi Mahasiswa Universitas Gajah Mada

12.          Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

13.          Aliansi Pelajar Semarang

14.          Aliansi Rakyat Bergerak (ARB)

15.          Badan Pekerja Advokasi Nasional Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional

16.          BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

17.          BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga

18.          BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

19.          BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

20.          BEM Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

21.          BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada

22.          BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman

23.          BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran

24.          BEM Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran

25.          BEM Kema Fakultas Komunikasi dan Bisnis Universitas Telkom

26.          BEM KM Universitas Dian Nuswantoro Semarang

27.          BEM KM Universitas Gajah Mada

28.          BEM KM Universitas Yarsi

29.          BEM NM Fakultas Hukum Universitas Andalas

30.          BEM PM Universitas Udayana

31.          BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

32.          BEM Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Muhammadiyah Pontianak

33.          BEM Tanri Abeng University

34.          BEM Universitas Brawijaya

35.          BEM Universitas Esa Unggul

36.          BEM Universitas Siliwangi

37.          Berdikari Online

38.          BersihkanIndonesia

39.          Blok Politik Pelajar

40.          CALS

41.          Dema Justicia Universitas Gajah Mada

42.          Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta

43.          Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya

44.          Enter Nusantara

45.          Forum Organisasi Intra Sekolah Makassar

46.          Fraksi Rakyat Indonesia (FRI)

47.          Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jateng

48.          Greenpeace Indonesia

49.          Indonesia Corruption Watch (ICW)

50.          Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

51.          IndoPROGRESS

52.          Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM)

53.          Institute of Criminal and Justice Reform (ICJR)

54.          Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur

55.          Kanopi Hijau Indonesia

56.          Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

57.          Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti

58.          Koalisi Golongan Hutan

59.          Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

60.          Komite Kampus Yogyakarta

61.          Komite Rakyat Bersama (KOBAR)

62.          Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)

63.          Korps Mahasiswa Anti Korupsi Universitas Indonesia

64.          Laskar Mahasiswa Republik Indonesia Surabaya

65.          Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar

66.          LBH Medan

67.          LBH Palangka Raya

68.          LBH Samarinda

69.          LBH Surabaya

70.          LBH Yogyakarta

71.          LBH JAKARTA

72.          Lembaga Pers Suara Ekonomi Universitas Pancasila

73.          Magister Administrasi Publik Corner-Klub Manajemen & Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada

74.          Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

75.          Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Nasional

76.          Perkumpulan AEER

77.          Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya

78.          Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

79.          Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

80.          Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI)

81.          Social Movement Institute (SMI)

82.          Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

83.          Srikandi lestari

84.          Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI)

85.          Trend Asia

86.          Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional

87.          Walhi Jawa Barat

88.          Walhi Jawa Tengah

89.          Watchdoc Documentary

90.          Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) (jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.