Polisi Sita 707,94 Gram Sabu Milik Warga Gang Sejati Veteran

0

PERSONEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel meringkus AA (37 tahun) warga Jalan Veteran, Gang V Sejati, No 51, Rt 23, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Pria ini diketahui menyimpan sabu berpaket-paket di kediaman.

DIPIMPIN Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, petugas mengamankan AA di tepi Jalan Mangga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kamis (6/5/2021) dan berhasil mengamankan 1 buah HP warna biru.

Dari gawai tersebut, petugas mendapatkan informasi, bahwa AA menyimpan sabu, dan petugas bergegas melakukan penggeledahan di rumah AA. 10 paket sabu dengan berat kotor 719,52 gram dan berat bersih 707,94 gram berhasil disita.

Petugas juga mengamankan 2 buah timbangan digital, 1 buah Hp merk Nokia, 1 unit sepeda motor PCX, 1 buku rekening, 1 kartu ATM Debit BRI.

BACA JUGA: Bawa Sabu dari Kaltim, Dua Warga HST Diringkus di Perbatasan Muara Komam-Jaro

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I Akbp Meilki Bharata saat dikonfirmasi Senin (17/5/2021) membenarkan telah mengamankan AA beserta barang bukti, “Kami masih melakukan pengejaran jaringan pengedar ini,” ucapnya.

Menurut dia, peredaran narkotika biasanya memanfaatkan momentum lebaran dan berharap petugas lengah. “Maka dari itu, kami terus siaga dan memantau pergerakan mereka,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.