Dapat Lampu Hijau, Sejumlah Tenant di Duta Mall Sudah Buka

0

MULAI Minggu (16/5/2021) hari ini, aktivitas di kawasan Duta Mall Banjarmasin sudah kembali seperti semula. Hampir seluruh tenant di Mall terbesar di Kalimantan itu telah buka, kecuali bioskop dan wahana bermain.

SEPERTI diwartakan sebelumnya, Pj Walikota Akhmad Fydayeen meminta seluruh pemilik usaha maupun pusat perbelanjaan di ibukota Kalsel wajib tutup mulai 13 Mei sampai H+3 lebaran (16/5/2021).

Adapun tempat-tempat yang ditutup diantaranya; wisata, hiburan, kafe, rumah makan atau restoran, termasuk mall dan usaha bahan sekunder lainnya. Sementara penjual bahan pokok atau sembako masih boleh beroperasi.

Keputusan tersebut sesuai kesepakatan dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Senin (10/5/2021) di Aula Kayuh Baimbai.

BACA: Lebaran, Objek Wisata hingga Mal di Banjarmasin Dilarang Beroperasi

Namun demikian, nyatanya Duta Mall sudah beroperasi satu hari sebelum aturan yang ditetapkan. Pihak DM sendiri mengklaim telah mendapat lampu hijau dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk Pemko Banjarmasin. Dengan pertimbangan agar roda perekonomian tetap bisa berjalan,” ungkap Manajer Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenny Purnawati.

Pantauan jejakrekam.com di lokasi, selain tenant penjual bahan pokok ada juga toko pakaian, aksesori dan lain sebagainya sudah buka mulai hari ini.

Sementara intensitas jumlah pengunjung juga memang tak banyak seperti biasanya.

BACA JUGA: Dilarang Beroperasi saat Libur Lebaran, Manajemen Duta Mall Banjarmasin Angkat Suara

Meski sudah buka, bukan berarti beroperasi sepenuhnya. Ambil contoh untuk wahana hiburan seperti bioskop, dan tempat bermain tidak diperkenankan untuk buka.

“Restoran pun hanya diperkenankan untuk take away saja. Besok kemungkinan sudah mulai beroperasi normal,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar membenarkan telah memberi lampu hijau perihal operasional sejumlah tenant di DM.

Namun, ia menyebut bahwa yang diizinkan buka hanya penjual bahan pokok dan restoran. Selain itu, tidak boleh. “Untuk restoran itu pun hanya boleh take away. Tidak boleh makan di tempat,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.