Hutan Pulau Laut Sigam Kotabaru Resmi Jadi Hutan Lindung, Paman Yani : Tak Boleh Ditambang

0

SESUAI aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) bahwa hutan yang berada di Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam yang dilindungi.

MENURUT Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dengan adanya peraturannya yang dikeluarkan oleh pusat, maka, tentu seluruh lapisan masyarakat, penggiat hingga stakeholder lainnya untuk ikut bersinergi dalam menjaga kelestariannya.

“Kalau dari aturan pusat memang daerah ini sampai diatas pucak gunung Desa Tirawan adalah kawasan konservasi dan merupakan hutan lindung,” ungkap Paman Yani (sapaan akrabnya), usai menggelar reses sekaligus silaturahmi dengan warga di Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Jumat (7/5/2021).

BACA : Harga Jual Hasil Pertanian Desa Gunung Ulin Anjlok, Paman Yani : Akan Kita Panggil Pihak Terkait

Selain menyimpan panorama alam yang asri dan indah, Yani Helmi juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam. Terlebih, hutan yang masuk dalam wilayah kewenangan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel itu merupakan salah satu organ dari paru-paru dunia.

“Kalau sudah statusnya hutan lindung memang tidak boleh dipergunakan dalam hal merugikan, kecuali tanaman yang ditanam oleh warga sekitar sini bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Politisi dari Partai Golkar Dapil VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu ini juga berpendapat, sesuai dengan statusnya membuka lahan baru pun tidak diperkenankan. “Tujuannya apa, ya untuk kelestarian alam itu sendiri,” katanya.

Dia mengungkapkan, dari zaman dahulu hingga sekarang ketersediaan air bersih di Kabupaten Kotabaru masih terbilang kurang atau krisis.

“Makanya jujur, saya tidak kalau Kotabaru itu ditambang. Kalau itu dilakukan, selesai sudah. Hal ini juga bisa membuat masyarakat menjadi kesusahan untuk mendapatkan air bersih,” tegasnya.

BACA JUGA : Warga Desa Rantau Panjang Sebut Yani Helmi Sosok Wakil Rakyat Idaman

Yani Helmi memaparkan, apabila sudah mengalami kesusahan, menurutnya, siapa yang bakal memberikan pertanggungjawaban.

“Yang menanggung susahnya ya pasti masyarakat bahkan kita sendiri terkhusus Kabupaten Kotabaru yang dirugikan,” ucapnya.

Disamping itu, untuk menuju lokasi ke Desa Tirawan, Pulau Laut Sigam terdapat lubang besar dipinggir jalan yang membuat dirinya miris untuk menyaksikan keindahan alam terbuka hijau ini.

“Dihadapan mata, ada lubang besar begitu, saya merasa sedih. Harusnya dari dulu, Kotabaru ini tidak boleh diapa-apain. Kalau mau bercocok tanam, berkebun tidak masalah tapi kalau sudah mengkeruk isi bumi kedepan turun terus turun akhirnya tenggelam,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tirawan, Sabrani mengatakan, terkait hutan lindung di desa tersebut. Dirinya menyebutkan, ada sekitar enam hektar yang telah dibebaskan dan mendapat izin dari Kementerian KLHK RI untuk dimanfaatkan. Sehingga, tidak menjadi permasalahan untuk kedepannya.

“Jadi untuk membuat usaha tidak masalah lagi. Berkaitan itu, kami berterima kasih banyak dan bersyukur juga kepada paman Yani karena sudah memperjuangkan bahkan sebelum jadi anggota DPRD Kalsel, masyarakat disini sudah mengenal lebih dulu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.